Minggu, 01 April 2012


FAKTOR PERBEDAAN MADZHAD FIQIH
MAKALAH
                                                  Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Tarikh Tasyri’
Dosen Pengampu: Abu Hapsin, Ph.d, M.ag.





Disusun oleh:



 Yazied                       (102311079)



FAKULTAS SYARI’AH
Hukum Ekonomi Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011

FAKTOR PERBEDAAN MADZHAB FIQIH

I.PENDAHULUAN
Sejak lahirnya agama islam yaitu semenjak Rasulullah mendapat wahyu dari Allah untuk menyebarkan agama islam persoalan-persoalan tentang hukum sesustu perkara sering muncul. Karena memang ajaran islam berisi tentang aturan dan undang-undang bagi manusia. Walaupun permasalahan terjadi di zaman Rasulullah permasalahan tersebut dapat diselesaikan hal ini mengingat di masa itu sang pembawa syari’at masih dapat dimintai jawaban atas masalah tersebut terlebih wilayah masih sebatas jazirah arab.
 Semasa  setelah Rasulullah islam semakin luas dan berkembang hingga ke berbagai pelosok negeri. Tentunya dengan makin bertambahnya wilayah islam persoalan-persoalan baru muncul sementara dalam pemecahan masalahnya tidak semuanya terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah nabi dan hal ini menjadi tanggung jawab islam dari masa ke masa. Maka, munculah metode baru bagi pemecahan masalah tersebut seperti qiyas dan ijma’ setelah terlebih dahulu merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah . Dari ijtihad para mujtahid menggunakan metode tersebut terjadi ikhtilaf pada hasil akhirnya hal ini disebabkan berbagai faktor meliputi faktor lingkungan, pemahaman dan sebagainya.
II.POKOK PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perbedaan Madzhab
B.     Ruang Lingkup Perbedaan Madzhab
C.     Faktor-Faktor Perbedaan Madzhab
III. PEMBAHASAN
A.Sejarah Perbedaan Madzhab
Membicarakan tentang terjadinya perbedaan madzhab tidak lepas dari perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini terjadi karena yang menjadi perbedaan dikalangan para madzhab adalah lapangan fiqih, meskipun tidak menutup kemungkinan perbedaan juga terjadi di bidang akidah.
Periode ini berlangsung sekitar tahun 610-632 M/ 1-10 H.Fiqih di era ini terjadi pada dua tempat.pertama era fiqih di mekkah. Di era ini sebenarnya hukum yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lebih terfokus pada proses penanam tata nilai tauhid, seperti rukun iman dan perintah berakhlak karimah seperti keadilan, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan. Beberapa hukum yang turun di era ini lebih nmengedepankan revolusi akidah bangsa arab.
Dengan kata lain, periode Makkah merupakan periode  revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyyah  menuju penghambaan kepada Allah semata. Suatu revolusi yang menghadirkan perubahan yang fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat[1].
Kedua adalah fiqih era Madinah. Pada era ini hukum-hukum seperti ibadah, muamalah, masalah kekeluargaan dan hal-hal lain turun kepada Nabi Muhammad. Kelak hukum-hukum seperti ini banyak terjadi ikhtilaf. Pada era ini disebut sebagai era revolusi sosial dan politik hal ini ditandai dengan penataan pranata kehidupan masyrakat Madinah dan dilanjutkan praktek pemerintahan oleh Nabi Muhammad hingga  menampilkan islam sebagai suatu kekuatan politik.Pada kedua masa ini hampir tidak ada permasalahan yang tidak terselesaikan karena pada masa ini setiap hal yang ada permasalahannya bisa langsung dicari jawabannya yang disampaikan oleh nabi muhammad yang berasal dari wahyu Allah atau melalui Sunnah nabi yang selalu dibimbing oleh wahyu.
Sedangkan pada masa Sahabat (khulafaur-rasyidin) wilayah islam mulai melebarkan sayapnya hingga ke wilayah Persia, Irak, Syam dan Mesir sehingga fiqih pun menghadapi persoalan baru yang belum ada di masa Nabi Muhammad. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut para sahabat berinisiatif untuk berijtihad dengan terlebih dahulu merujuk dalam al-Qur’an dan Sunnah. Para Sahabat berkumpul dalam suatu majlis untuk memusyawarahkan persoalan baru. Dan bila terjadi titik temu pemecahannya dan disepakati bersama barulah diputuskan hukum dari persoalan yang mereka hadapi yang kemudian hari metode ini dikenal dengan ijma’.  Kondisi ini berlangsung hingga era kepemimpinan Khulafa al Rasyidin (632-662 M/ 11-41 H) berakhir dan digantikan oleh kepemimpinan Mu’awiyah.
Pada masa selanjutnya yaitu periode sighar sahabat atau tabi’in (masa kepemimpinan Bani Umayah dan Abassiyah).manhaj atau metode pemecahan persoalan baru juga menggunakan metode para pendahulunya yaitu dengan merujuk pada al-Qur’an dan sunnah dan apabila tidak mendapatkan pemecahannya mereka merujuk pada ijtihad para sahabat baru kemudian mereka melakukan ijtihad sesuai dengan kaidah ijtihad yang dilakukan para Sahabat. Pada masa ini permasalahan makin  bertambah luas hal ini karena cakupan wilayah islam telah menyebar ke berbagai penjuru mulai dari utara benua Afrika hingga ujung selatan benua Asia.
Dalam periode ini lahir madzhab-madzhab (aliran-aliran) di bidang fiqih (hukum)yang kemudian menyebar dan diikuti oleh umat islam di berbagai belahan dunia sampai sekarang, diantara pendiri madzhab-madzhab itu antara lain Imam  Ja’far al-Shadiq (699-765 M), Imam Abu Hanifah (699-767  M), Imam Malik bin Anas (712-795 M ), Imam Syafi’i (769-820 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M)[2].
B.Ruang Lingkup Perbedaan madzhab
Dikalangan sebagian ulama’, baik salaf maupun khalaf, dikenal luas sebuah kaidah yang berbunyi,”perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin hanya terbatas pada masalah fiqih, tidak pada masalah akidah”. Kaidah ini hampir menjadi kaidah yang bersifat mutlak bag i kebanyakan ulama[3].
Pada masa khalifah Abu Bakar terjadi suatu peperangan yang memakan korban sekitar 500 sahabat dan 70 diantara adalah khuffadz al-Qur’an. Akhirnya timbul kekhawatiran Umar bahwa dengan meninggalnya para  khuffadz akan mengakibatkan hilangnya warisan al-Qur’an dengan berinisiatif mengumpulkan al-Qur’an menjadi satu. Reaksi Umar disangsikan oleh khalifah Abu Bakar dengan alasan bahwa hal ini belum pernah dilakukan oleh Nabi sebelumnya. Umar  terus mendesak Abu Bakar untuk mengumpulkan al-Qur’an menjadi satu dengan alasan kemaslahatan umum. Akhirnya dengan dorongan Umar dan izin Allah Abu Bakar menemui Zaid bin Tsabit (salah satu sahabat yang mencatat wahyu di masa Rasulullah). Selain peristiwa tersebut juga terjadi peristiwa lain yang belum pernah terjadi di masa Rasulullah seperti perbedaan tentang bacaan al-Qur’an, tentang pembagian harta rampasan perang (ghanimmah) yang di masa Rasulullah seperlimanya untuk prajurit perang, tetapi di masa khalifah Umar bin Khatab justru harta ghanimmah tersebut tidak dibagikan kepada prajurit perang melainkan dialokasikan untuk  kesejahteraan umat dan pendapat ini disetujui oleh Ustman, Ali, Muadz bin Jabal dan Talhah. Sedangkan  Abdurrahman bin Auf, Ammar bin Yasir dan Bilal bin Rabah menolak gagasan tersebut. Mereka menuntut agar empat perlima dari tanah tersebut dibagi- bagikan sesuai dengan yang diperintahkan alam ayat ghanimmah.
Demikian merupakan contoh kecil perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan para sahabat. Akan tetapi perbedaan tersebut hanya terjadi pada lapangan hukum (fiqih)  saja yang bersifat furu’iiyah  tidak merambah kepada hal-hal yang bersifat  qoth’i  dan  hal-hal yang berbau akidah. Hal ini karena kebanyakan nash-nash yang menerangkan akidah sudah jelas dan qoth’i meskipun tidak semuanya.
Hal ini menjadikan para ulama riskan dan enggan  memperdebatkan masalah yang berbau akidah. Tetapi jika menilik sejarah terjadi perbedaan pendapat dalam hal-hal yang berbau akidah. Hal ini karena dalam ayat al-Qur’an terdapat pula aya-ayat mustaybihat di samping ayat-ayat muhkamat seperti pemahaman tentang lafadz kursyi atau lafadz istawa  selain kedua lafad tersebut masih banyak lafadz-lafadz lain yang berhubungan dengan akidah yang bermakna mustasybihat yang kemudian hari dipertentangkan  makna sebenarnya.
C.Faktor-Faktor Perbedaan Madzhab
Semakin bertambah luasnya wilayah islam maka permalahan-permasalahan pun semakin komplek maka dalam pemecahan masalahnya pun terjadi perbedaan karena sebekumnya masalah tersebut belum pernah terjadi sementara dalam al qur’an dan hadits tidak ada nashnya.
Adapun yang menyebabkan perbedaan pendapat(khilafiyyah) tersebut, antara lain sebagai berikut:[4]
a)      Legimitasi kebolehan berijtihad.
Allah dan Rasul-Nyamemberikan legimitasi (pengakuan keabsahan secara formal) terhadap kegiatan ijtihad untuk menemukan hukum terhadap suatu masalah yang secara khusus belum disebutkan dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Hal ini memeberikan rangsangan para mujtahid untuk mencari kebenaran hakiki tentanghukum masalah yang belum disebutkan tersebut;
b)      Perbedaan dalam memahami ayat-ayat dzanniyat.
Ayat-ayat dznniyat adalah ayat-ayat yang memungkinkan mujtahid memahami dan mengambil kesimpulan hukum yang berbeda dari ayat-ayat tersebut. Umpamanya dalam memahami arti yang dikehendaki dari kalimat (kata) yang menurut bahasa Arab kalimat tersebut mengandung lebih dari satu makna;
c)      Perbedaan dalam menilai hadits.
Para mujtahid kadang-kadang berbeda dalam menilai validitas dan kualitas sebuah hadits, umpamanya apakah sebuah hadits itu Mutawattir, atau Ahad, apakah hadits itu Sahih, Hasan atau Dlaif. Perbedaan penilaian ini bisa mengakibatkan munculnya kesimpulan hukum yang berbeda dari para mujtahid tersebut;
d)     Perbedaan dalam menilai posisi Muhammad SAW.
Para mujtahid terkadang berbeda dalam melihat nilai yang keluar (perkataan,perbuatan, dan penetapan) dari Nabi Muhammad SAW. Apakah Nabi Muhammad SAW, waktu berucap, bertindak atau menetapkan posisinya sebagai manusia biasa atau sebagai Rasulullah. Kalau ia berucap, bertindak dan menetapkan bertindak dalam posisi sebagai Rasulullah, maka apa yang keluar dari Nabi Muhammad terseut mempunyai nilai mengikat(dasar tasyri’) wajib diikuti ole umatnya. Namun, kalau hal itu keluar dari Nabi Muhammad sebagai manusia biasa, nilainya tidak mengikat. Umat Muhammad terhadap yang terakhir ini mempunyai kebebasan apakah mau mengikutinya atau tidak;
e)      Perbedaan dalam menerapkan kaidah ushuliyah.
Para ulama kadang berbeda-beda dalam menerapkan kaidah ushuliyah, yaitu tata aturan yang berlaku dan dianut serta dijadikan dasar oleh para mujtahid dalam menetapkan hukum. Perbedaan penerapan kaidah ushuliyah ini bisa mneimbulkan perbedaan hukum hasil ijtihad para mujtahid yang keluar dari nash yang digalinya;
f)       Faktor diri mujtahid dan lingkungannya.
Perbedaan pendapat bisa muncul karena perbedaankondidsi diri mujtahid, baik yang menyangkut latar belakang pendidikan, latar belakang kehidupan, watak, pengalaman, dan kepandaiannya. Demikian juga perbedaan pendapat  bisa muncul, karena perbedaan kondisi lingkungan tempat mujtahid menggali hukum, dalam arti sekalipun kasusnya sama, namun hukum bagi kasus tersebut bisa berbeda, karena perbedaan lingkungan (daerah) tempat kasus itu terjadi;
IV. KESIMPULAN
Membicarakan tentang terjadinya perbedaan madzhab tidak lepas dari perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini terjadi karena yang menjadi perbedaan dikalangan para madzhab adalah lapangan fiqih, meskipun tidak menutup kemungkinan perbedaan juga terjadi di bidang akidah.
Perkembangan fiqih terjadi dalam beberapa periode yaitu masa rasulullah , masa khulafa’ ar- rasyidin, masa shigar tabi’in yang kemudian hari memunculkan imam-imam ahli fiqih seperti Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Hanbali dan Imam Syafi’i.
Dikalangan sebagian ulama’, baik salaf maupun khalaf, dikenal luas sebuah kaidah yang berbunyi,”perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin hanya terbatas pada masalah fiqih, tidak pada masalah akidah”. Kaidah ini hampir menjadi kaidah yang bersifat mutlak bag i kebanyakan ulama.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat antara lain:
·         Legimitasi kebolehan berijtihad.
·         Perbedaan dalam memahami ayat-ayat dzanniyat.
·         Perbedaan dalam menilai hadits.
·         Perbedaan dalam menilai posisi Muhammad SAW.
·         Perbedaan dalam menerapkan kaidah ushuliyah.
·         Faktor diri mujtahid dan lingkungannya.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis susun. Semoga dapat memberi manfaat bagi para pembaca bagi civitas akademika pada khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Tentunya kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan sebagai bahan perbaikan  makalah dan pembuatan makalah di masa mendatang.









DAFTAR PUSTAKA
Ø  Sirry, Mun’im A, Sejarah fiqih Islam:Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1995, cet I.
Ø  Usman, Suparman, Prof, Dr, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam tat Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama,2002, cet II.
Ø  Abu al-Fattah al-Bayanuni, Muhammad, Dr, Dirasah Fi Al-Ikhtilafat Al- Ilmiyyah;Haqiqatuha, Nasy-Atuha, Asbabuha, Al-Mawaqif Al-Mukhtalaf Minha (terj.), Cairo: Dar Al-Salam, 1998, cet.I.


[1] Mun’im .A Sirry, sejarah fiqih islam:sebuah pengantar, hlm 23,Risalah Gusti, Surabaya, 1995
[2] Suparman Usman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, hlm 91, Gaya Media Pratama, Jakarta, cet ke-2, 2002.
[3] Abu al-Fattah al-Bayanuni, Muhammad, Dr, Dirasah Fi Al-Ikhtilafat Al- Ilmiyyah;Haqiqatuha, Nasy-Atuha, Asbabuha, Al-Mawaqif Al-Mukhtalaf Minha (terjemahan.), Cairo: Dar Al-Salam, 1998, cet.I.

[4] Ibid, hlm 94.

Selasa, 27 September 2011

Judul: Domestikasi Arah Politik Pendidikan
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): T.H. Hari Sucahyo
Saya Pengamat di Semarang
Topik: Meluruskan Persepsi Politisi tentang Pendidikan
Tanggal: 29 November 2004

Adalah seorang Paulo Freire yang mengatakan bahwa masalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah sosio-politik, karena bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan pendidikan. Namun apa jadinya bila dunia pendidikan banyak terkontaminasi urusan politik ? tentu saja tergantung bagaimana para pelaku politik itu menyikapi pendidikan. apakah mereka benar-benar menginginkan negara ini maju dengan memiliki sumberdaya manusia yang cerdas, mandiri, kreatif, serta penuh inisiatif ? atau justru penuh pretensi yang muaranya adalah pada vested interest, pementingan diri sendiri dan kelompok ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan bila mencermati pelaksanaan politik pendidikan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Pada masa perjuangan kemerdekaan, dapat dilihat atau setidaknya mendengarkan kesaksian dari para sesepuh kita bagaimana proses pendidikan dijalankan oleh pemerintah. Periode tahun 1908-1945 ditandai kehadiran pemimpin-pemimpin politik yang penuh dedikasi dan gigih dalam perjuangan mereka merebut bangsa ini dari tangan penjajah. Mereka adalah pemimpin politik yang dapat dipandang sebagai model yang pantas ditiru. Dokter Wahidin Sudirohusodo kala itu begitu yakin bahwa pendidikan merupakan resep mujarab mengentaskan bangsa dari keterbelakangan dan kemelaratan. Demikian pula Ki Hajar Dewantara mengemas pemikirannya tentang pendidikan dalam sebuah konsep sederhana namun begitu dalam filosofinya : Ing Ngarso sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang mengawasi.

Sebaliknya pada periode 1959-1998 muncul pemimpin-pemimpin dan pelaku-pelaku politik yang tidak lagi berjalan dengan idealisme yang nasionalistik dan patriotik. Mereka lebih banyak berasyik masyuk dengan kepentingan kelompok,karena bagi mereka kekuasaan bukan lagi amanah namun kesempatan untuk memakmurkan diri, keluarga, dan teman-teman dekatnya. Dalam pandangan mereka dunia pendidikan tidak menjanjikan segi finansial apapun, non issue, sesuatu hal yang mudah, yang dapat ditangani siapa saja, sehingga wajar bila kemudian diketepikan, digeser ke pinggir. Hal ini bisa dilihat dari animo partai politik terhadap posisi-posisi politis. pada umumnya untuk kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan, atau BUMN yang selalu diperebutkan dengan sengit, sedangkan kementerian Pendidikan dianggap poisisi kering, sehingga klop kalau dikategorikan sebagai pelengkap atau hiburan yang boleh diambil siapa pun yang berminat.

Maka tidak mengherankan bila dalama periode tersebut bahkan hingga sekarang dunia pendidikan mengalami krisis. salah urus, begitu kata-kata yang tepat terhadap dunia pendidikan kita. Bagaimana tidak, selama lebih dari 32 tahun Orde Baru plus 6 tahun Orde Reformasi, persoalan pendidikan tak beranjak dari soal kurikulum, materi pendidikan, guru, biaya pendidikan, saran-prasarana, evaluasi akhir, dan masalah-masalah yang sesungguhnya sejak awal telah menjadi permasalahan yang berlarut-larut, tanpa pernah menyentuh substansi yang sebenarnya.

Taruhlah sekarang ini ada pelaku politik yang mencoba bersuara agak lantang tentang kebebasan akademik maupun otonomi sekolah dan kampus serta keilmuan pada kenyataannya tak lebih dari sekedar slogan-slogan kosong atau janji-janji politik manis saja. Sangat mudah diucapkan, namun susah dilaksanakan, karena itu semua amat tergantung pada situasi dan iklim politik. seperti dikatakan David N. Plank dan William Lowe Boyd ( 1994 ) dalam Antipolitics, Education, and Institutional Choise : The Flight From Democracy, bahwasanya antara pemerintah yang demokratis, politik pendidikan, pilihan institusi, serta antipolitik berkorelasi dengan tercapainya tujuan pendidikan yang selaras dengan kepentingan publik. Melalui analisis mereka, kita bisa belajar bahwa dalam masyarakat modern, institusi pendidikan diharapkan menyelaraskan dengan tujuan dan kepentingan publik, lewat tangan para pakar pendidikan. Namun realitanya berbicara lain; justru yang sering terjadi adalah konflik berkepanjangan karena kepentingan politiklah yang dominan bermain, baik itu dari para pekerja politik, politisi, pengendali pemerintahan, maupun ahli politik.

Jelas sudah bila pendidikan telah terkooptasi sedemikian rupa dengan kebijakan politik, maka secara umum tidaklah menguntungkan, karena dimungkinkan terjadinya pembusukan dari dalam sebagai akibat penjinakan ( domestikasi ) dinamika pendidikan itu sendiri. Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak memadainya kualifikasi orang-orang yang mengambil kebijakan, dalam arti mereka begitu minim pemahaman tentang pendidikan, sehingga tak mampu menyelami hakikat dan masalah dunia pendidikan. Oleh karena itu tidak aneh bila selama ini sektor pendidikan mereka jadikan sekedar kuda tunggangan. Sebab yang ada dalam benak mereka hanyalah kepentingan-kepentingan politik sesaat, seperti bagaimana mendapat sebanyak mungkin simpati dari golongan mayoritas tertentu serta bagaimana dapat menduduki kursi panas selama mungkin ( menyitir ucapan Tantowi Yahya dalam Who Wants to be Millioner )

Meskipun begitu kita tetap percaya dibawah Kabinet Indonesia Bersatu ( KIB ) masih akan ditemukan politisi-politisi, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif yang mengutamakan hati nuraninya dalam berpikir, berbicara, dan memutuskan segala sesuatu. Hanya saja kita jangan menjadi over expectation bila mereka harus berhadapan dengan sistem. Sebaliknya dari kalangan pendidik saatnya untuk mencoba menyelami dunia politik. Maksudnya, masyarakat pendidikan harus aktif mempengaruhi para pengambil keputusan di bidang pendidikan. Dengan begitu kaum pendidik tidak lagi terkungkung dalam dunianya, melainkan memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dan signifikan. Jangan sampai ada apriori berlebihan yang menganggap politik itu selalu bermuka dua dan berkubang kemunafikan, sehingga dengan mempolitikkan pendidikan berarti melakukan perbuatan tercela. Paling tidak kaum pendidik harus berani memberikan pencerahan kepada para politisi bahwasanya pendidikan itu bersifat antisipatoris dan prepatoris, yaitu selalu mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi kehidupan mendatang. Kalau kemudian ada kesan bahwa pendidikan tak dapat berbuat apa-apa saat ini, harus dimaklumi; namun ke depan,ia akan punya andil yang sangat besar dalam membentuk tata kehidupan ekonomi dan politik.

Keberanian kaum pendidik meluruskan arah pemikiran politisi tentang pendidikan sudah barang tentu merupakan terobosan besar, yang pada saatnya nanti diharapkan akan mampu melahirkan suatu budaya politik baru, budaya politik yang akan mendorong pelaku politik kita bertindak jujur dan cerdas, atau paling tidak bersedia meredusir unsur-unsur hedonistis dan mengoptimalkan watak humanistik-patriotik.

Jumat, 24 Juni 2011


Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. Untuk uraian lebih lengkap dari beliau silahkan download di sini.
Namun, menurut pandangan saya justru cuma ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dengan kedua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam pandanganku, kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah paling sentral untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan layak menyandang gelar negara hukum. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, maka bisa dipastikan bahwa suatu negara hanya berdasarkan kekuasaan dan selera politik dari penguasa resmi negara tersebut. Kekuasaan kehakiman yang Merdeka dan Mandiri ini tidak bisa juga diartikan bahwa hakim sangat bebas dalam memutus perkara akan tetapi dalam memutus perkara hakim harus dapat melihat dengan jernih dalam memberikan pertimbangan dalam putusan-putusannya sehingga layak untuk dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, layak juga secara akademis, dan layak untuk masyarakat dapat menemukan kepastian dan keadilan
Akan tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini juga harus ditopang oleh kemandirian dari profesi hukum, tanpa adanya kemandirian dari profesi hukum maka sulit untuk bisa mengharapkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Artinya asosiasi profesi hukum harus mengambil peran aktif dalam melindungi hak-hak asasi manusia termasuk pemberantasan korupsi di suatu negara dan mengambil peran aktif dalam merumuskan tujuan negara di bidang hukum.
Kemerdekaan Pers merupakan kata kunci dalam memahami makna transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara, maka saya sangat sepakat dengan pendapat dari Ketua MA Prof Dr. Bagirmanan, SH, MCL yang menyatakan bahwa “Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi, pers yang bebas bukan hanya instrumen demokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Hakim sangat memerlukan demokrasi, Menurut dia, hanya demokrasi yang mengenal dan menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu jangan sampai hakim ikut mematikan demokrasi. Jika itu terjadi maka tidak lain berarti hakim sedang memasung kebebasan atau kemerdekaannya sendiri.”
Unsur inipun penting karena tanpa adanya kemerdekaan pers maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian profesi hukum menjadi hilang tak bermakna
Tiga ciri ini sangat penting untuk mendukung terciptanya negara hukum, karena jika salah satu ciri ini hilang, maka perdebatan konseptual dan konteksual akan negara hukumpun serta merta menjadi hilang. Dan masyarakat akan menjadi hilang kepercayaan terhadap kedaulatan hukum yang justru akan menjauhkan masyarakat dari aspek keadilan dan kepastian hukum



TINJAUAN PERSOALAN HUKUM PEMILIKAN TANAH (BEKAS ) EIGENDOM
(Dr. Boedi Djatmiko HA, SH.M.Hum)

 
PENDAHULUAN
Merdeka sudah 63 tahun, namun persoalan tanah yang berkaitan hak kepemilikan tanah dengan title hak barat seperti eigendom, opstal, erfpacht dll, masih juga menimbulkan persoalan-persoalan baru dimasyarakat. Padahal sejak tahun 1960 hak kepemilikan atas tanah tersebut ada yang telah dihapus atau dikonversi dalam menjadi hak-hak pemilikan yang baru. Dihapus karena hukum menentukan demikian, misalnya hak tersebut terkena UU No. 1 tahun 1958, terkena nasionalisasi dst. UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau biasa disingkat UUPA ( undang-undang pokok agraria ) merupakan pegangan dan pedoman baru pengaturan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah setelah kita merdeka, dan sekaligus mencabut ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang hak-hak barat tersebut ( buku II BW yang berkaitan dengan tanah ). Alasan politisnya sangat ekploitatif- feodalisme dan diskriminatif, tidak sesuai dengan dasar falsafah dan kemerdekaan Indonesia. Filosofi konversi hak oleh Negara adalah bentuk pengakuan Negara atas hak keperdataan warga Negara dan kedua, pengaturan kembali hukum hak atas tanah yang lama yang bersifat ekploitatif- diskriminatif, disesuaikan dengan dasar-dasar hukum Indonesia yang berlandaskan pada hukum (adat).
Dasar hukum pengaturan tanah bekas hak barat diatur dalam UUPA, beserta beberapa peraturan pelaksanaannya: PMA ( Peraturan Menteri Agraria )No. 2 tahun 1960, PMA No. 13 tahun 1961, Keppres 32 tahun 1979 jo. PMDN No. 3 tahun 1979, PMDN No. 6 tahun 1972, PMDN No. 5 tahun 1973 dan terakhir PMNA No. 9 tahun 1999.
Isu hukum yang hendak disampaikan disini adalah khusus tentang prinsip dasar pengaturan pemilikan tanah ( bekas ) hak eigendom sejak terbitnya UUPA tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hal tersebut.
Hak Eigendom
Hak Eigendom atau lengkapnya disebut " eigendom recht" atau "right of property" dapat diterjemahkan sebagai " hakmilik ", diatur dalam buku II BW ( burgerlijke wetboek) atau KUHPerd (Kitab Undang-Undang HUkum Perdata ). Hak eigendom ini dikontruksikan sebagai hak kepemilikan atas tanah yang tertinggi diantara hak-hak kepemilikan yang lain. Hak eigendom merupakan hak kepemilikan keperdataan atas tanah yang terpenuh, tertinggi yang dapat dipunyai oleh seseorang. Terpenuh karena penguasaan hak atas tanah tersebut bisa berlangsung selamanya, dapat diteruskan atau diwariskan kepada anak cucu. Tertinggi karena hak atas atas tanah ini tidak dibatasi jangka waktu, tidak seperti jenis hak atas tanah yang lain, misalnya hak erfpacht ( usaha ) atau hak opstal ( bangunan ). ( lihat pasal 570 BW).
Pada tahun 1960 semua jenis hak atas tanah termasuk hak eigendom bukan dihapus namun di ubah atau dikonversi " convertion", conversie" menjadi jenis-jenis hak atas tanah tertentu, dengan suatu persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, hak eigendom menjadi hak milik, hak erfpacht menjadi hak guna usaha, hak opstal menjadi hak guna bangunan. Pada tahun 1980 Hak atas tanah (bekas ) barat yang telah dikonversi yang mempunyai jangka waktu serta yang tidak memenuhi syarat hapus, dan tenahnya dikuasai oleh Negara " tanah Negara". Bagi mereka bekas pemegang hak atas tanah diberi kesempatan untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah bekas haknya sepanjang tidak dipergunakan untuk kepentingan umum atau jika tidak diduduki oleh masyarakat pada umumnya.
Pengertian konversi ini dalam hukum pada asasnya adalah merupakan perubahan atau penyesuaian atau bisa dikatakan penggantian yang bertujuan untuk penyeragaman atau unifikasi hukum. Dengan kata lain konversi ini bertujuan mengadakan konstruksi ulang pengaturan hak atas tanah yang diatur oleh hukum sebelumnya diubah disesuaikan dengan hukum yang baru. Hak eigendom yang sebelumnya diatur oleh hukum perdata barat atau BW ( Burgelijke van Wetboek ) termasuk disini hak atas tanah adat, sejak berlakunya UUPA, diubah atau disesuaikan dengan undang-undang ini. Berdasarkan hukum konversi hak atas tanah barat dan adat menjadi suatu hak atas tanah yang baru terjadi karena hukum ( van rechtwege). Konversi karena hukum baru akan terjadi apabila memenuhi suatu persyaratan tertentu dan dilakukan dengan suatu tindakan hukum berupa suatu penetapan keputusan dari pejabat yang berwenang yang berupa pernyataan penegasan ( deklaratur ) pernyataan penegasan ini untuk status hukum hak atas tanah dan jenisnya dan terpenuhinya syarat bagi pemegang haknya. Misalnya hak eigendom dikonversi menjadi hak milik. Artinya syarat untuk konversi eigendom menjadi hak milik karena persyaratan subyek dan obyeknya terpenuhi.
Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam konversi hak eigendom berkaitan antara hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum yang berakibat pada perubahan status hukum hak atas tanah:
Pertama, hak eigendom dikonversi menurut hukum menjadi hak milik, apabila subyek pemegang haknya adalah warga Negara Indonesia; Kedua, hak eigendom akan dikonversi menjadi hak guna bangunan apabila pemegang haknya tidak memenuhi syarat untuk dapat memperoleh hak milikmaka hak eigendom akan dikonversi menjadi hak guna bangunan atau jenis hak yang lainnya; Ketiga, hak eigendom menjadi tanah yang dikuasai Negara apabila pemegang haknya dalam jangka waktu tertentu tidak mendaftarkan hak konversinya kepada pejabat yang berwenang.
PENGATURAN HAK EIGENDOM
Prinsip dasar yang harus dipegang oleh pemegang hak eigendom sejak tanggal 24 september 1960 (berlakunya UU No. 5 tahun 1960 ) hukumnya wajib mendaftarkan hak konversinya, hal ini merupakan perintah undang-undang. ( lihat pasal I ketentuan konversi UUPA ). Apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ( lihat pasal 21 UUPA) maka berdasarkan ketentuan konversi sebagaimana yang diatur dalam pasal I konversi UUPA sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali yang mempunyainya tidak memenuhi syarat
Syarat yang harus dipenuhi bagi para bekas pemegang hak eigendom yang ingin dikonversi menjadi hak milik ( menurut UUPA ). Pada pokoknya secara hukum mereka ini pada tanggal 24 september 1960, berstatus warga Negara indonesia dan mempunyai tanda bukti kepemilikan berupa akta asli ( minuut ) atau salinan ( grosse ) eigendom ( lihat PMA No. 2 tahun 1960 ). Luasan tanahnya tidak melebihi batas maksimum dan atau tidak absentee ( gontai ) ( lihat UU No. 56 tahun 1960 jo. PP No. 24 tahun 1961 ). Selanjutnya jangka waktu pendaftarannya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 1 tahun sejak 24 september 1960. Bilamana syarat tersebut dipenuhi maka pejabat administrasi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ( KKPT ) pada waktu itu ( BPN setempat saat ini ) akan mencatat / mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan dikeluarkan sertifikat hak milik atas nama pemegang bekas hak eigendom tersebut. Tata cara mekanisme pencatatan penegasan konversi pendaftaran ini lebih rinci diatur dalam PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, sedang aturan pelaksanaannya diatur dalam PMNA ( Peraturan Menteri Negara Agraria ) /KBPN ( Kepala Badan Pertanahan Nasional ) No. 3 tahun 1997.
Namun sebaliknya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak eigendom tersebut demi hukum berubah ( konversi ) menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama 20 tahun. Selanjutnya hak tersebut hapus, sedangkan tanah tersebut berubah status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau biasa disebut dengan tanah Negara ( lihat Keppres ( keputusan presidan ) No. 32 tahun 1979). Dalam posisi demikian hubungan hukum antara pemilik ( selanjutnya disebut sebagai bekas pemegang hak ) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah bekas pemegang hak masih dimungkin memperoleh hak atas tanah yang dikuasai Negara tersebut?
Prinsip dasar, pertama, Hukum mengatur bahwa sejak tahun 1980 seluruh hak-hak barat sudah tidak ada lagi ( karena konversi ) atau hapus yang ada adalah tanah Negara bekas hak barat. Berdasarkan ketentuan hukum, ada 3 prioritas yang wajib diperhatikan: pertama, kepentingan umum; kedua, kepentingan bekas pemegang hak, dan; ketiga mereka yang penduduki / memanfaatkan tanah dengan etiket baik dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bekas pemegang hak. Kedua, adanya kompensasi terhadap benda2 diatas tanah Negara bekas hak barat tersebut. Artinya siapapun yang menginginkan hak atas tanah Negara tersebut harus memberikan konpensasi kepada bekas pemegang haknya
Pertama, prioritasnya ada pada Negara adalah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau Negara. Kepentingan umum atau Negara ini perlu penjabaran lebih lanjut. Apakah criteria kepentingan umum atau Negara. Apabila dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan Negara / umum maka tertutuplah kemungkinan bekas pemegang hak dan masyarakat yang menduduki untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Namun demikian Negara akan memberikan kompensasi baik bekas pemegang haknya maupun masyarakat yang pernah menguasai atau mendudukinya.
Kedua, Apabila tanah Negara tersebut tidak dipergunakankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak ada pendudukan oleh masyarakat maka bekas pemegang hak mendapatkan prioritas memperoleh kembali dengan jalan mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Dengan catatan apabila di atas tanah tersebut ada pendudukan masyarakat maka harus ada kompensasinya untuk mereka.
Ketiga, prioritas diberikan kepada masyarakat yang menguasai atau menduduki tanah Negara bekas hak barat tersebut. Apabila bekas hak barat tersebut berupa pekarangan atau lahan tanpa bangunan maka tidak ada kewajiban bagi mereka memberikan kompensasi kepada bekas pemegang hak.
Persoalan hukum yang sering timbul adalah tuntutan mereka menguasai hak eigendom tersebut sebelum tahun 1960 yang diperoleh dari peralihan hak misalnya jual beli, hibah, warisan dll. Disini yang harus diperhatikan adalah apakah tanah eigendom tersebut terkena undang-undang No. 1 tahun 1958, atau terkena undang-undang nasionalisasi dan apakah proses peralihan haknya pada waktu itu sudah memenuhi persyaratan perijinan yang harus dipenuhi.
KESIMPULAN
Tanah – tanah Negara ( bekas) eigendom pada prinsipnya dapat dimohonkan sesuatu hak atas tanah oleh siapapun juga, sepanjang tanah tersebut tidak dipergunakan atau dimanfaatkan untuk Negara atau kepentingan umum. Permohonan hak atas tanah Negara bekas eigendom tidak didasarkan pada riwayat kepemilikan seperti warisan hanya petunjuk bukan satu-satunya pedoman dalam rangka pengajuan. Hubungan hukum hak keperdataan bekas pemegang hak hanyalah berkaitan dengan benda-benda yang ada diatas tanah bukan tanahnya. Status tanahnya adalah " tanah Negara" ( tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ).
Jogya, 25 april 2009
Dr. Boedi Djatmiko HA, SH.M.hum.