Rabu, 10 Oktober 2012

HUKUM PEMBUKTIAN

Makalah.
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Muhammad Shoim. S.Ag., MH.
 
 








Disusun Oleh:

Yazied              (102311079)
                         



FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011



                               I.            PENDAHULUAN
Ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata yang berlaku sekarang ini masih Belum terhimpun dalam satu kodifikasi,melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang undangan, baik pruduk kolonial Hindia Belanda dulu maupun produk nasional setelah Indonesia merdeka . Hukum pembuktian ini termuat dalam pasal 162-177 HIR, Pasal 282-314 Rbg, Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dan KUH Perdata buku IV mulai dari Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945.
Hukum pembuktian perdata pun yang termasuk hukum acara perdata terdiri dari unsur-unsur materiil dan formil. Hukum pembuktian materiil mengatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan (toelaatbaarheid, admissibility) dari pada alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian. Sedangkan hukum pembuktian formil mengatur tentang caranya mengadakan pembuktian. Dalam pembuktian perkara perdata, pihak-pihak yang berperkaralah yang berkewajiban membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya. Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya. Sebab Hakim menurut asas hukum acara perdata dianggap mengetahui akan hukumnya (ius curia novit), baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Hakimlah yang bertugas menerapkan hukum perdata (materiil) terhadap perkara yang diperiksa dan diputuskannya. Peristiwa-peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara belum tentu semuanya penting bagi Hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan daripada putusannya. Karena itu hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.





                            II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pembuktian?
2.      Bagaimana sifat pembuktian dalam hukum perdata?
3.       Apa saja teori pembuktian dalam hukum perdata?
4.      Apa saja alat-alat pembuktian dalam hukum perdata?
5.      Bagaimana daluwarsa dalam hukum perdata?
                         III.            PEMBAHASAN
Pengertian pembuktian
Dalam memeriksa suatu perkara, hakim bertugas untuk mengkonstatir, mengkliafisir dan kemudian mengkonstituir. Mengkonstatir artinya hakim harus menilai apakah peristiwa atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak itu adalah benar-benar terjadi. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pembuktian.[1]
Secara etimologi pembuktian ialah “sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata.” Secara terminologi menurut Subekti yang menyebutkan sebagai “upaya untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan”. Dengan demikian nampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka Hakim atau pengadilan.[2] Hukum pembuktian merupakan hukum yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah. Syarat maupun pengajuan alat bukti dan kewenangan hakim untuk menerima atau menolak hasil pembuktian, hukum ini berlaku dalam pengadilan. Hukum pembuktian sendiri bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa / fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil. Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa/ fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, yakni di buktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara pihak yang bersengketa.[3]
Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan yaitu apa yang harus dibuktikan dan siapa yang harus dibuktikan. Mengenai apa yang harus dibuktikan, yaitu kebenarannya. Yaitu fakta yang harus dikemukakan oleh pihak yang bersengketa serta dibuktikan dan hakim harus merumuskan berdasarkan fakta yang sudah terang kebenarannya, kecuali jika pihak lawan menyerahkan penilaian dari sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak kepada hakim dan apabila ada fakta yang tidak disangkal maka tidak perlu akan pembuktian. Lain halnya dengan fakta processuil ( peristiwa yang diketahui sendiri oleh Hakim) dan fakta natoir ( peristiwa yang diketahui oleh umum) hal ini tidak perlu dibuktikan. Oleh karena itu tidak semua peristiwa yang dikemukakan harus dibuktikan. Peristiwa-peristiwa itu masih disaring oleh Hakim, harus dipisahkan mana yang yang penting( relevant,) bagi hakim dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang relevant itulah yang harus dibuktikan. Peristiwa atau hak yang tidak disengkatakan juga tidak perlu dibuktikan, kecuali mengenai alasan perceraian. Sedangkan siapa yang harus dibuktikan yaitu para pihak yang berkepentingan. Hal ini diatur dalam pasal 1865 BW, menyatakan bahwa siapa yang mengajukan atau meneguhkan hak dan siapa yang membantah suatu hak maka harus memberikan pembuktian. Demikian juga bunyi pasal 163 RIB dan pasal 283 RDS. Jelaslah Nampak dari pasal-pasal tersebut, bahwa tidak hanya peristiwa saja yang dibuktikan, tetapi juga suatu hak.[4]






Sifat pembuktian
            Pembicaraan mengenai sifat pembuktian digolongkan dalam hukum acara yang bersifat materiil yang diatur dalam buku IV BW maupun formil yang diatur dalam hukum acara perdata. Anjuran yang dimuat dalam rancangan Depernas tentang pola pembangunan nasional semesta berencana tahapan pertama 1961-1969 lampiran B pasal 412 no 22A tentang adanya anggapan bahwa pembuktian baik materiil maupun formil termasuk hukum acara, oleh karena itu sebaiknya di atur  dalam satu buku saja. Aturan pembuktian dijumpai dalam Reglement Indonesia (RIB) yang hanya berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan yang berlaku pada luar Jawa-Madura yaitu RDS ( Reglement Daerah Sebrang), ketentuaan tersebut berdasarkan pada undang-undang darurat No.1 tahun 1951 tentang “ tindakan-tindakan yang menyelenggarakan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil”.[5]

Teori pembuktian
Teori pembuktian dalam hukum perdata diantaranya adalah:
a.    Teori yang bersifat subyektif
            Dalam teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya. Pihak yang menggugat harus membuktikan adanya fakta hak tersebut dan pihak tergugat harus menggugat adanya fakta yang meniadakan itu, jadi siapa yang menuntut suatu hak subyektif dan siapa yang menentang hak itu maka harus membuktikan hak tersebut.
b.   Teori yang bersifat obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak berarti bahwa penggugat meminta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentutan-ketentuan hukum obyektif terhadap peristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan adanya fakta yang oleh hukum obyektif digantungkan timbulnya akibat-akibat hukum sebagai dimaksudkan oleh fakta tadi. Sedangkan tergugat harus membuktikan adanya fakta di dalam hukum obyektif yang merupakan penyimpangan hal yang dikemukakan oleh penggugat tadi.

c.    Teori kepatutan
Kedudukan antara penggugat maupun tergugat sama di depan hukum serta hakim harus mengadakan pembagian pembuktian berdasarkan keadilan. Dalam hal ini hakim harus mewajibkan untuk memberi pembuktian kepada pihak yang paling mudah mengadakan pembuktian. Jika penggugat berhasil dalam pembuktiannya dalam tergugat menyangkal maka tergugat harus membuktiannya. Teori ini pada umumnya dipakai dalam pengadilan karena sifatnya luwes, dalam soal pembagian pembuktian terkenal dengan pernyataan “ facta sunt probanda ” yang berarti bahwa suatu fakta harus dibuktikan dan “negative non sunt probanda” bahwa peristiwa negative tidak perlu dibuktikan.
Dalam teori ini kedua belah pihak wajib membuktikan kebenaran dalilnya,dan hakim diberi kewenangan yang lebih besar untuk mencari kebenaran peristiwa yang terjadi pokok sengketa. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum public, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti.  Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.[6]

Alat- alat pembuktian
a. Alat bukti surat (tertulis)
b. Alat bukti  saksi
c. Alat bukti persangkaan
d. Alat bukti pengakuan
e. Alat bukti pengakuan

 Alat bukti surat
            Menurut Sudikno Mertokusumo surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Menurut undang-undang, surat dibagi menjadi dua yaitu surat non akta dan surat akta.,  surat non akta adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 294 dan 297 R.Bg,/ pasal 1881 dan 1883 KUH. Perdata yang menyebutkan, bahwa surat non akta berupa surat biasa/ koresponden, catatan harian, resi karcis dan sebagainya yang tidak ditandatangani oleh pembuatnya. Sedangkan surat akta menurut Riduan Syahrani adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditanda tangani oleh pembuatnya. Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu: akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, di tempat di mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya (ps. 1868 BW). Sedangkan akta dibawah tangan adalah surat-surat, daftar atau register, catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya yang dibuat tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.
            Surat ini mempunyai kekuatan pembuktian yang sama jika pihak yang menandatangani surat perjanjian mengakui dan tidak menyengkal tanda tangannya, namun jika sebaliknya maka diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut,. Kekuatan pembuktian akta diantaranya yaitu:

1.      Kekuatan pembuktian lahir, yaitu didasarkan pada kenyataan lahir.
2.      Kekuatan pembuktian formal, yaitu yang secara formal memeberikan kebenaran adanya pernyataan didalam akta tersebut dan didasarkan pada kebiasaan.
3.      Kekuatan pembuktian materiil, yaitu yang secara materiil isi pernyataan di dalam akta benar dan didasarkan pada hukum.[7]
Alat bukti saksi
        Jika bukti tulisan tidak ada, maka dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan saksi-saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan di muka sidang Hakim.
        Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa saksi adalah “ kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan”. Undang-undang  menetapkan dalam pasal 168-172 HIR./ pasal 165-179 RBg bahwa “ keterangan satu orang saksi tidak cukup, kesaksian harus disertai dengan alat bukti dan harus mengenai peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami oleh saksi sendiri ”.
        Kesaksian bukan merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat hakim, dalam hal ini hakim mempunyai kewenangan mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang sanksi. Seorang yang mempunyai kekeluargaan erat dan mempunyai hubungan darah dengan pihak yang berperkara dapat ditolak oleh pihak lawan,. Dan saksi tersebut dapat dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian.
        Syarat formil saksi adalah:
a.       Memberikan keterangan di muka sidang;
b.      Bukan yang dilarang untuk didengar sebagai saksi (pasal 172 R.Bg)
c.       Mengucapkan sumpah menurut agama yang dianut
Syarat materiil saksi adalah:
a.       Keterangan yang diberikan mengenai peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri;
b.      Keterangan yang diberikan saksi mempunyai sumber pengetahuan yang jelas ( pasal 308 ayat 1 R.Bg);
c.       Keterangan yang diberikan saksi saling bersesuaian satu sama lain atau dengan bukti yang lain (pasal 309 R.Bg).

        Batas minimal alat bukti saksi menurut pasal 306 R.Bg/ pasal 1905 KUH. Perdata adalah:
a.       Harus sekurang-kurangnya ada dua orang saksi atau;
b.      Seorang saksi ditambah satu alat bukti lain, karena satu orang saksi tidak dianggap saksi (Unus testis nullus testis )

      Nilai kekuatan pembuktian alat bukti saksi adalah bersifat bebas, karena nilai kebenaran yang terkandung di dalam bukti saksi tidak sempurna dan tidak mengikat, baik kepada para pihak maupun kepada hakim, sehingga hakim bebas untuk memberikan penilaian.[8]

Alat bukti persangkaan
        Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh hakim. Persangkaan diatur dalam pasal 173 HIR, 1916 BW.
        Dalam pasal 310 R.Bg disebutkan bahwa persangkaan dibagi kepada dua macam, yaitu:
a.    Persangkaan menurut undang-undang, ialah persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang dihubungkan dengan perbuatan tertentu., persangkaan menurut undang-undang ini membebaskan orang, yang untung karenanya, dari segala pembuktian lebih lanjut( pasal1921 ayat (1) BW). Persangkaan ini tidak memungkinkan pembuktian pembuktian lawan (pasal 1921 ayat (2) BW), yaitu yang menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu (pasal 184,911,1681 BW). Namun ada pula persangkaan menurut undang-undang yang memungkinkan bukti lawan, misalnya pasal 159, 633,622, 1394, 1439 BW.
b.   Persangkaan menurut hakim, hakim dapat menggunakan perisyiwa prosesuil maupun oeristiwa notoir sebagai persangkaan ,persangkaan yang ditetapkan oleh hakim terdapat dalam pemeriksaan suatu perkara dimana untuk membuktikan suatu peristiwa tidak bisa didapatkan saksi-saksi yang dengan kepala mata sendiri telah melihat peristiwa itu. Hakim bebas dalam menemukan persangkaan berdasarkan kenyataan. Setiap peristiwa dapat terbukti dalam persidangan  dapat digunakan sebagai persangkaan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
        
Alat bukti pengakuan
             Pengakuan ialah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan sebagai alat bukti diatur dalam pasal 174, 175, 176 HIR, pasal 311,312,313 R.Bg, dan pasal 1923-1928 BW.
            Pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau di luar persidangan. Selain itu, pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan siding. ada beberapa macam bentuk pengakuan, yaitu pengakuan murni ( aven pur et simple ) ialah pengakuan yang bersifat sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan., pengakuan dengan kualifikasi ( gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie) ialah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Pengakuan dengan clausula ( geclausulerde bekentenis, aveu camplexe) ialah suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.[9]

Alat bukti sumpah
             Pengertian sumpah sesuai dengan yang dirumuskan oleh Sudikno Mertokusumo adalah sebagai pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada waktu member janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari pada Tuhan dan percaya, bahwa siapa yang member keterangan atau janji yang tidak benar akan di hokum oleh-Nya.
            Sumpah sebagai alat bukti dibagi kepada dua macam, yaitu:
a.          sumpah pemutus atau menentukan (decisoir eed) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang di periksa oleh hakim yang merupakan suatu pembuktian yang memaksa jika sumpah itu telah diangkat. Jika pihak lawan berani bersumpah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh penggugat maka kasus ini dimenangkan oleh lawan, namun jika sebaliknya maka pihak lawan kalah dalam kasus ini. Pihak yang diperintahkan bersumpah mempunyai hak untuk mengembalikan perintah itu kepada lawannya.
b.         Sumpah penaksiran ( aestimatoir eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan uang ganti kerugian. Ketentuan mengenai sumpah penaksir ini diatur dalam pasal 182 R.Bg/ pasal 155 HIR/ PASAL 1940 BW.[10]

Daluwarsa
            Menururt kitab Undang –Undang perdata (BW) dalam pasal 1946, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.[11] Daluwarsa harus dibedakan dengan pelepasan hak (rechtssverwerking) yaitu hilangnya hak Karen sikap seseorang yang menunjukkan tidak akan mempergunakan hak tersebut serta bukan karena lewatnya waktu. Lampau waktu dibedakan menjadi dua,yaitu: lampau waktu memperoleh(asquistive verja jarring) dan lampau waktu membebaskan (extinctive verjaring). Syarat- syarat dalam memperoleh sesuatu berdasarkan lampau waktu, diantaranya yaitu:
a.    Benda itu telah dikuasainya
b.   Ia menguasai dengan jujur
c.    Penguasaannya secara terus menerus, tak terganggu dan bersifat umum (terbuka)
d.   Sudah melampaui waktu yang ditentukan.
Undang-undang menetapkan bahwa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, setiap orang di bebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hokum., ini berarti, bila seseorang digugat untuk membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya, ia dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama tiga puluh tahun belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.[12]

SIMPULAN  
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hokum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka Hukum, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam pembuktian ada yang perlu dibuktikan dan ada yang tidak perlu dibuktikan serta pihak siapa yang akan membuktikan suatu kasus dalam sengketa tersebut.  Pembuktian tergolong dalam hukum acara yang bersifat materiil maupun formil.
            Alat-alat yang dugunakan dalam hukum pembuktian adalah bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Teori yang digunakan dalam proses pembuktian adalah teori subyektif, teori obyektif dan teori kepatutan.
            Menururt kitab Undang –Undang perdata (BW) dalam pasal 1946, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
Afandi Ali , Hukum Waris hukum keluarga hukum pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Arto Mukti , Prkatek Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Chatib Rasyid dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik pada P.A., Yogyakarta: anggota IKAPI, 2009.
Samudra Teguh , Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992,
R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Pradnya Paramita, 1992,.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: intermasa, 2003,.





[1] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm,139
[2] Chatib Rasyid dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik pada P.A., Yogyakarta: anggota IKAPI, 2009,hlm,107
[3] Op.Cit. Mukti Arto,. Hal 140
[4] Ibid,. hlm 141-144.
[5] Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2004, hlm. 190-192
[6]  Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992, hlm.196-198.
[7]  Op.Cit. Mukti Arto,. Hlm,. 148
[8]  Op.Cit., Chatib Rasyid,. Hlm. 111-112
[9] Op.Cit. Mukti Arto,. Hlm,.177
[10] Op.Cit., Chatib Rasyid,. Hlm. 113-116.
[11] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Pradnya Paramita, 1992, hlm.490.
[12] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: intermasa, 2003,. Hlm. 186-187.

Rabu, 26 September 2012

assalamkum......
para insan yang dirahmati Allah.....
saya kembali hadir di blog yang semoga berkah

tahukah kalian jika sebenarnya dalam tembakau terdapat kandungan zat yang bermanfaat bagi manusia

Rabu, 11 April 2012

Suudi & Rafiz Slideshow Slideshow

Suudi & Rafiz Slideshow Slideshow: TripAdvisor™ TripWow ★ Suudi & Rafiz Slideshow Slideshow ★ untuk Nigeria, Delhi and Roma (near Rome). Slideshow perjalanan gratis yang menakjubkan di TripAdvisor

Minggu, 01 April 2012


FAKTOR PERBEDAAN MADZHAD FIQIH
MAKALAH
                                                  Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Tarikh Tasyri’
Dosen Pengampu: Abu Hapsin, Ph.d, M.ag.





Disusun oleh:



 Yazied                       (102311079)



FAKULTAS SYARI’AH
Hukum Ekonomi Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011

FAKTOR PERBEDAAN MADZHAB FIQIH

I.PENDAHULUAN
Sejak lahirnya agama islam yaitu semenjak Rasulullah mendapat wahyu dari Allah untuk menyebarkan agama islam persoalan-persoalan tentang hukum sesustu perkara sering muncul. Karena memang ajaran islam berisi tentang aturan dan undang-undang bagi manusia. Walaupun permasalahan terjadi di zaman Rasulullah permasalahan tersebut dapat diselesaikan hal ini mengingat di masa itu sang pembawa syari’at masih dapat dimintai jawaban atas masalah tersebut terlebih wilayah masih sebatas jazirah arab.
 Semasa  setelah Rasulullah islam semakin luas dan berkembang hingga ke berbagai pelosok negeri. Tentunya dengan makin bertambahnya wilayah islam persoalan-persoalan baru muncul sementara dalam pemecahan masalahnya tidak semuanya terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah nabi dan hal ini menjadi tanggung jawab islam dari masa ke masa. Maka, munculah metode baru bagi pemecahan masalah tersebut seperti qiyas dan ijma’ setelah terlebih dahulu merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah . Dari ijtihad para mujtahid menggunakan metode tersebut terjadi ikhtilaf pada hasil akhirnya hal ini disebabkan berbagai faktor meliputi faktor lingkungan, pemahaman dan sebagainya.
II.POKOK PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perbedaan Madzhab
B.     Ruang Lingkup Perbedaan Madzhab
C.     Faktor-Faktor Perbedaan Madzhab
III. PEMBAHASAN
A.Sejarah Perbedaan Madzhab
Membicarakan tentang terjadinya perbedaan madzhab tidak lepas dari perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini terjadi karena yang menjadi perbedaan dikalangan para madzhab adalah lapangan fiqih, meskipun tidak menutup kemungkinan perbedaan juga terjadi di bidang akidah.
Periode ini berlangsung sekitar tahun 610-632 M/ 1-10 H.Fiqih di era ini terjadi pada dua tempat.pertama era fiqih di mekkah. Di era ini sebenarnya hukum yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lebih terfokus pada proses penanam tata nilai tauhid, seperti rukun iman dan perintah berakhlak karimah seperti keadilan, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan. Beberapa hukum yang turun di era ini lebih nmengedepankan revolusi akidah bangsa arab.
Dengan kata lain, periode Makkah merupakan periode  revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyyah  menuju penghambaan kepada Allah semata. Suatu revolusi yang menghadirkan perubahan yang fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat[1].
Kedua adalah fiqih era Madinah. Pada era ini hukum-hukum seperti ibadah, muamalah, masalah kekeluargaan dan hal-hal lain turun kepada Nabi Muhammad. Kelak hukum-hukum seperti ini banyak terjadi ikhtilaf. Pada era ini disebut sebagai era revolusi sosial dan politik hal ini ditandai dengan penataan pranata kehidupan masyrakat Madinah dan dilanjutkan praktek pemerintahan oleh Nabi Muhammad hingga  menampilkan islam sebagai suatu kekuatan politik.Pada kedua masa ini hampir tidak ada permasalahan yang tidak terselesaikan karena pada masa ini setiap hal yang ada permasalahannya bisa langsung dicari jawabannya yang disampaikan oleh nabi muhammad yang berasal dari wahyu Allah atau melalui Sunnah nabi yang selalu dibimbing oleh wahyu.
Sedangkan pada masa Sahabat (khulafaur-rasyidin) wilayah islam mulai melebarkan sayapnya hingga ke wilayah Persia, Irak, Syam dan Mesir sehingga fiqih pun menghadapi persoalan baru yang belum ada di masa Nabi Muhammad. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut para sahabat berinisiatif untuk berijtihad dengan terlebih dahulu merujuk dalam al-Qur’an dan Sunnah. Para Sahabat berkumpul dalam suatu majlis untuk memusyawarahkan persoalan baru. Dan bila terjadi titik temu pemecahannya dan disepakati bersama barulah diputuskan hukum dari persoalan yang mereka hadapi yang kemudian hari metode ini dikenal dengan ijma’.  Kondisi ini berlangsung hingga era kepemimpinan Khulafa al Rasyidin (632-662 M/ 11-41 H) berakhir dan digantikan oleh kepemimpinan Mu’awiyah.
Pada masa selanjutnya yaitu periode sighar sahabat atau tabi’in (masa kepemimpinan Bani Umayah dan Abassiyah).manhaj atau metode pemecahan persoalan baru juga menggunakan metode para pendahulunya yaitu dengan merujuk pada al-Qur’an dan sunnah dan apabila tidak mendapatkan pemecahannya mereka merujuk pada ijtihad para sahabat baru kemudian mereka melakukan ijtihad sesuai dengan kaidah ijtihad yang dilakukan para Sahabat. Pada masa ini permasalahan makin  bertambah luas hal ini karena cakupan wilayah islam telah menyebar ke berbagai penjuru mulai dari utara benua Afrika hingga ujung selatan benua Asia.
Dalam periode ini lahir madzhab-madzhab (aliran-aliran) di bidang fiqih (hukum)yang kemudian menyebar dan diikuti oleh umat islam di berbagai belahan dunia sampai sekarang, diantara pendiri madzhab-madzhab itu antara lain Imam  Ja’far al-Shadiq (699-765 M), Imam Abu Hanifah (699-767  M), Imam Malik bin Anas (712-795 M ), Imam Syafi’i (769-820 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M)[2].
B.Ruang Lingkup Perbedaan madzhab
Dikalangan sebagian ulama’, baik salaf maupun khalaf, dikenal luas sebuah kaidah yang berbunyi,”perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin hanya terbatas pada masalah fiqih, tidak pada masalah akidah”. Kaidah ini hampir menjadi kaidah yang bersifat mutlak bag i kebanyakan ulama[3].
Pada masa khalifah Abu Bakar terjadi suatu peperangan yang memakan korban sekitar 500 sahabat dan 70 diantara adalah khuffadz al-Qur’an. Akhirnya timbul kekhawatiran Umar bahwa dengan meninggalnya para  khuffadz akan mengakibatkan hilangnya warisan al-Qur’an dengan berinisiatif mengumpulkan al-Qur’an menjadi satu. Reaksi Umar disangsikan oleh khalifah Abu Bakar dengan alasan bahwa hal ini belum pernah dilakukan oleh Nabi sebelumnya. Umar  terus mendesak Abu Bakar untuk mengumpulkan al-Qur’an menjadi satu dengan alasan kemaslahatan umum. Akhirnya dengan dorongan Umar dan izin Allah Abu Bakar menemui Zaid bin Tsabit (salah satu sahabat yang mencatat wahyu di masa Rasulullah). Selain peristiwa tersebut juga terjadi peristiwa lain yang belum pernah terjadi di masa Rasulullah seperti perbedaan tentang bacaan al-Qur’an, tentang pembagian harta rampasan perang (ghanimmah) yang di masa Rasulullah seperlimanya untuk prajurit perang, tetapi di masa khalifah Umar bin Khatab justru harta ghanimmah tersebut tidak dibagikan kepada prajurit perang melainkan dialokasikan untuk  kesejahteraan umat dan pendapat ini disetujui oleh Ustman, Ali, Muadz bin Jabal dan Talhah. Sedangkan  Abdurrahman bin Auf, Ammar bin Yasir dan Bilal bin Rabah menolak gagasan tersebut. Mereka menuntut agar empat perlima dari tanah tersebut dibagi- bagikan sesuai dengan yang diperintahkan alam ayat ghanimmah.
Demikian merupakan contoh kecil perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan para sahabat. Akan tetapi perbedaan tersebut hanya terjadi pada lapangan hukum (fiqih)  saja yang bersifat furu’iiyah  tidak merambah kepada hal-hal yang bersifat  qoth’i  dan  hal-hal yang berbau akidah. Hal ini karena kebanyakan nash-nash yang menerangkan akidah sudah jelas dan qoth’i meskipun tidak semuanya.
Hal ini menjadikan para ulama riskan dan enggan  memperdebatkan masalah yang berbau akidah. Tetapi jika menilik sejarah terjadi perbedaan pendapat dalam hal-hal yang berbau akidah. Hal ini karena dalam ayat al-Qur’an terdapat pula aya-ayat mustaybihat di samping ayat-ayat muhkamat seperti pemahaman tentang lafadz kursyi atau lafadz istawa  selain kedua lafad tersebut masih banyak lafadz-lafadz lain yang berhubungan dengan akidah yang bermakna mustasybihat yang kemudian hari dipertentangkan  makna sebenarnya.
C.Faktor-Faktor Perbedaan Madzhab
Semakin bertambah luasnya wilayah islam maka permalahan-permasalahan pun semakin komplek maka dalam pemecahan masalahnya pun terjadi perbedaan karena sebekumnya masalah tersebut belum pernah terjadi sementara dalam al qur’an dan hadits tidak ada nashnya.
Adapun yang menyebabkan perbedaan pendapat(khilafiyyah) tersebut, antara lain sebagai berikut:[4]
a)      Legimitasi kebolehan berijtihad.
Allah dan Rasul-Nyamemberikan legimitasi (pengakuan keabsahan secara formal) terhadap kegiatan ijtihad untuk menemukan hukum terhadap suatu masalah yang secara khusus belum disebutkan dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Hal ini memeberikan rangsangan para mujtahid untuk mencari kebenaran hakiki tentanghukum masalah yang belum disebutkan tersebut;
b)      Perbedaan dalam memahami ayat-ayat dzanniyat.
Ayat-ayat dznniyat adalah ayat-ayat yang memungkinkan mujtahid memahami dan mengambil kesimpulan hukum yang berbeda dari ayat-ayat tersebut. Umpamanya dalam memahami arti yang dikehendaki dari kalimat (kata) yang menurut bahasa Arab kalimat tersebut mengandung lebih dari satu makna;
c)      Perbedaan dalam menilai hadits.
Para mujtahid kadang-kadang berbeda dalam menilai validitas dan kualitas sebuah hadits, umpamanya apakah sebuah hadits itu Mutawattir, atau Ahad, apakah hadits itu Sahih, Hasan atau Dlaif. Perbedaan penilaian ini bisa mengakibatkan munculnya kesimpulan hukum yang berbeda dari para mujtahid tersebut;
d)     Perbedaan dalam menilai posisi Muhammad SAW.
Para mujtahid terkadang berbeda dalam melihat nilai yang keluar (perkataan,perbuatan, dan penetapan) dari Nabi Muhammad SAW. Apakah Nabi Muhammad SAW, waktu berucap, bertindak atau menetapkan posisinya sebagai manusia biasa atau sebagai Rasulullah. Kalau ia berucap, bertindak dan menetapkan bertindak dalam posisi sebagai Rasulullah, maka apa yang keluar dari Nabi Muhammad terseut mempunyai nilai mengikat(dasar tasyri’) wajib diikuti ole umatnya. Namun, kalau hal itu keluar dari Nabi Muhammad sebagai manusia biasa, nilainya tidak mengikat. Umat Muhammad terhadap yang terakhir ini mempunyai kebebasan apakah mau mengikutinya atau tidak;
e)      Perbedaan dalam menerapkan kaidah ushuliyah.
Para ulama kadang berbeda-beda dalam menerapkan kaidah ushuliyah, yaitu tata aturan yang berlaku dan dianut serta dijadikan dasar oleh para mujtahid dalam menetapkan hukum. Perbedaan penerapan kaidah ushuliyah ini bisa mneimbulkan perbedaan hukum hasil ijtihad para mujtahid yang keluar dari nash yang digalinya;
f)       Faktor diri mujtahid dan lingkungannya.
Perbedaan pendapat bisa muncul karena perbedaankondidsi diri mujtahid, baik yang menyangkut latar belakang pendidikan, latar belakang kehidupan, watak, pengalaman, dan kepandaiannya. Demikian juga perbedaan pendapat  bisa muncul, karena perbedaan kondisi lingkungan tempat mujtahid menggali hukum, dalam arti sekalipun kasusnya sama, namun hukum bagi kasus tersebut bisa berbeda, karena perbedaan lingkungan (daerah) tempat kasus itu terjadi;
IV. KESIMPULAN
Membicarakan tentang terjadinya perbedaan madzhab tidak lepas dari perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini terjadi karena yang menjadi perbedaan dikalangan para madzhab adalah lapangan fiqih, meskipun tidak menutup kemungkinan perbedaan juga terjadi di bidang akidah.
Perkembangan fiqih terjadi dalam beberapa periode yaitu masa rasulullah , masa khulafa’ ar- rasyidin, masa shigar tabi’in yang kemudian hari memunculkan imam-imam ahli fiqih seperti Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Hanbali dan Imam Syafi’i.
Dikalangan sebagian ulama’, baik salaf maupun khalaf, dikenal luas sebuah kaidah yang berbunyi,”perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin hanya terbatas pada masalah fiqih, tidak pada masalah akidah”. Kaidah ini hampir menjadi kaidah yang bersifat mutlak bag i kebanyakan ulama.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat antara lain:
·         Legimitasi kebolehan berijtihad.
·         Perbedaan dalam memahami ayat-ayat dzanniyat.
·         Perbedaan dalam menilai hadits.
·         Perbedaan dalam menilai posisi Muhammad SAW.
·         Perbedaan dalam menerapkan kaidah ushuliyah.
·         Faktor diri mujtahid dan lingkungannya.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis susun. Semoga dapat memberi manfaat bagi para pembaca bagi civitas akademika pada khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Tentunya kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan sebagai bahan perbaikan  makalah dan pembuatan makalah di masa mendatang.









DAFTAR PUSTAKA
Ø  Sirry, Mun’im A, Sejarah fiqih Islam:Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1995, cet I.
Ø  Usman, Suparman, Prof, Dr, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam tat Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama,2002, cet II.
Ø  Abu al-Fattah al-Bayanuni, Muhammad, Dr, Dirasah Fi Al-Ikhtilafat Al- Ilmiyyah;Haqiqatuha, Nasy-Atuha, Asbabuha, Al-Mawaqif Al-Mukhtalaf Minha (terj.), Cairo: Dar Al-Salam, 1998, cet.I.


[1] Mun’im .A Sirry, sejarah fiqih islam:sebuah pengantar, hlm 23,Risalah Gusti, Surabaya, 1995
[2] Suparman Usman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, hlm 91, Gaya Media Pratama, Jakarta, cet ke-2, 2002.
[3] Abu al-Fattah al-Bayanuni, Muhammad, Dr, Dirasah Fi Al-Ikhtilafat Al- Ilmiyyah;Haqiqatuha, Nasy-Atuha, Asbabuha, Al-Mawaqif Al-Mukhtalaf Minha (terjemahan.), Cairo: Dar Al-Salam, 1998, cet.I.

[4] Ibid, hlm 94.

Selasa, 27 September 2011

Judul: Domestikasi Arah Politik Pendidikan
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): T.H. Hari Sucahyo
Saya Pengamat di Semarang
Topik: Meluruskan Persepsi Politisi tentang Pendidikan
Tanggal: 29 November 2004

Adalah seorang Paulo Freire yang mengatakan bahwa masalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah sosio-politik, karena bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan pendidikan. Namun apa jadinya bila dunia pendidikan banyak terkontaminasi urusan politik ? tentu saja tergantung bagaimana para pelaku politik itu menyikapi pendidikan. apakah mereka benar-benar menginginkan negara ini maju dengan memiliki sumberdaya manusia yang cerdas, mandiri, kreatif, serta penuh inisiatif ? atau justru penuh pretensi yang muaranya adalah pada vested interest, pementingan diri sendiri dan kelompok ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan bila mencermati pelaksanaan politik pendidikan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Pada masa perjuangan kemerdekaan, dapat dilihat atau setidaknya mendengarkan kesaksian dari para sesepuh kita bagaimana proses pendidikan dijalankan oleh pemerintah. Periode tahun 1908-1945 ditandai kehadiran pemimpin-pemimpin politik yang penuh dedikasi dan gigih dalam perjuangan mereka merebut bangsa ini dari tangan penjajah. Mereka adalah pemimpin politik yang dapat dipandang sebagai model yang pantas ditiru. Dokter Wahidin Sudirohusodo kala itu begitu yakin bahwa pendidikan merupakan resep mujarab mengentaskan bangsa dari keterbelakangan dan kemelaratan. Demikian pula Ki Hajar Dewantara mengemas pemikirannya tentang pendidikan dalam sebuah konsep sederhana namun begitu dalam filosofinya : Ing Ngarso sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang mengawasi.

Sebaliknya pada periode 1959-1998 muncul pemimpin-pemimpin dan pelaku-pelaku politik yang tidak lagi berjalan dengan idealisme yang nasionalistik dan patriotik. Mereka lebih banyak berasyik masyuk dengan kepentingan kelompok,karena bagi mereka kekuasaan bukan lagi amanah namun kesempatan untuk memakmurkan diri, keluarga, dan teman-teman dekatnya. Dalam pandangan mereka dunia pendidikan tidak menjanjikan segi finansial apapun, non issue, sesuatu hal yang mudah, yang dapat ditangani siapa saja, sehingga wajar bila kemudian diketepikan, digeser ke pinggir. Hal ini bisa dilihat dari animo partai politik terhadap posisi-posisi politis. pada umumnya untuk kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan, atau BUMN yang selalu diperebutkan dengan sengit, sedangkan kementerian Pendidikan dianggap poisisi kering, sehingga klop kalau dikategorikan sebagai pelengkap atau hiburan yang boleh diambil siapa pun yang berminat.

Maka tidak mengherankan bila dalama periode tersebut bahkan hingga sekarang dunia pendidikan mengalami krisis. salah urus, begitu kata-kata yang tepat terhadap dunia pendidikan kita. Bagaimana tidak, selama lebih dari 32 tahun Orde Baru plus 6 tahun Orde Reformasi, persoalan pendidikan tak beranjak dari soal kurikulum, materi pendidikan, guru, biaya pendidikan, saran-prasarana, evaluasi akhir, dan masalah-masalah yang sesungguhnya sejak awal telah menjadi permasalahan yang berlarut-larut, tanpa pernah menyentuh substansi yang sebenarnya.

Taruhlah sekarang ini ada pelaku politik yang mencoba bersuara agak lantang tentang kebebasan akademik maupun otonomi sekolah dan kampus serta keilmuan pada kenyataannya tak lebih dari sekedar slogan-slogan kosong atau janji-janji politik manis saja. Sangat mudah diucapkan, namun susah dilaksanakan, karena itu semua amat tergantung pada situasi dan iklim politik. seperti dikatakan David N. Plank dan William Lowe Boyd ( 1994 ) dalam Antipolitics, Education, and Institutional Choise : The Flight From Democracy, bahwasanya antara pemerintah yang demokratis, politik pendidikan, pilihan institusi, serta antipolitik berkorelasi dengan tercapainya tujuan pendidikan yang selaras dengan kepentingan publik. Melalui analisis mereka, kita bisa belajar bahwa dalam masyarakat modern, institusi pendidikan diharapkan menyelaraskan dengan tujuan dan kepentingan publik, lewat tangan para pakar pendidikan. Namun realitanya berbicara lain; justru yang sering terjadi adalah konflik berkepanjangan karena kepentingan politiklah yang dominan bermain, baik itu dari para pekerja politik, politisi, pengendali pemerintahan, maupun ahli politik.

Jelas sudah bila pendidikan telah terkooptasi sedemikian rupa dengan kebijakan politik, maka secara umum tidaklah menguntungkan, karena dimungkinkan terjadinya pembusukan dari dalam sebagai akibat penjinakan ( domestikasi ) dinamika pendidikan itu sendiri. Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak memadainya kualifikasi orang-orang yang mengambil kebijakan, dalam arti mereka begitu minim pemahaman tentang pendidikan, sehingga tak mampu menyelami hakikat dan masalah dunia pendidikan. Oleh karena itu tidak aneh bila selama ini sektor pendidikan mereka jadikan sekedar kuda tunggangan. Sebab yang ada dalam benak mereka hanyalah kepentingan-kepentingan politik sesaat, seperti bagaimana mendapat sebanyak mungkin simpati dari golongan mayoritas tertentu serta bagaimana dapat menduduki kursi panas selama mungkin ( menyitir ucapan Tantowi Yahya dalam Who Wants to be Millioner )

Meskipun begitu kita tetap percaya dibawah Kabinet Indonesia Bersatu ( KIB ) masih akan ditemukan politisi-politisi, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif yang mengutamakan hati nuraninya dalam berpikir, berbicara, dan memutuskan segala sesuatu. Hanya saja kita jangan menjadi over expectation bila mereka harus berhadapan dengan sistem. Sebaliknya dari kalangan pendidik saatnya untuk mencoba menyelami dunia politik. Maksudnya, masyarakat pendidikan harus aktif mempengaruhi para pengambil keputusan di bidang pendidikan. Dengan begitu kaum pendidik tidak lagi terkungkung dalam dunianya, melainkan memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dan signifikan. Jangan sampai ada apriori berlebihan yang menganggap politik itu selalu bermuka dua dan berkubang kemunafikan, sehingga dengan mempolitikkan pendidikan berarti melakukan perbuatan tercela. Paling tidak kaum pendidik harus berani memberikan pencerahan kepada para politisi bahwasanya pendidikan itu bersifat antisipatoris dan prepatoris, yaitu selalu mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi kehidupan mendatang. Kalau kemudian ada kesan bahwa pendidikan tak dapat berbuat apa-apa saat ini, harus dimaklumi; namun ke depan,ia akan punya andil yang sangat besar dalam membentuk tata kehidupan ekonomi dan politik.

Keberanian kaum pendidik meluruskan arah pemikiran politisi tentang pendidikan sudah barang tentu merupakan terobosan besar, yang pada saatnya nanti diharapkan akan mampu melahirkan suatu budaya politik baru, budaya politik yang akan mendorong pelaku politik kita bertindak jujur dan cerdas, atau paling tidak bersedia meredusir unsur-unsur hedonistis dan mengoptimalkan watak humanistik-patriotik.