HUKUM PEMBUKTIAN
Makalah.
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen
Pengampu : Muhammad Shoim. S.Ag., MH.
![]() |
Disusun Oleh:
Yazied (102311079)
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
I.
PENDAHULUAN
Ketentuan hukum
pembuktian dalam perkara perdata yang berlaku sekarang ini masih Belum
terhimpun dalam satu kodifikasi,melainkan tersebar dalam berbagai peraturan
perundang undangan, baik pruduk kolonial Hindia Belanda dulu maupun produk
nasional setelah Indonesia merdeka . Hukum pembuktian ini termuat dalam pasal
162-177 HIR, Pasal 282-314 Rbg, Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatan pembuktian
akta di bawah tangan dan KUH Perdata buku IV mulai dari Pasal 1865 sampai
dengan Pasal 1945.
Hukum pembuktian
perdata pun yang termasuk hukum acara perdata terdiri dari unsur-unsur materiil
dan formil. Hukum pembuktian materiil mengatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian
dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan (toelaatbaarheid,
admissibility) dari pada alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian. Sedangkan
hukum pembuktian formil mengatur tentang caranya mengadakan pembuktian. Dalam
pembuktian perkara perdata, pihak-pihak yang berperkaralah yang berkewajiban membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya. Pihak-pihak yang berperkara tidak
perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya. Sebab Hakim menurut
asas hukum acara perdata dianggap mengetahui akan hukumnya (ius curia
novit), baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Hakimlah yang bertugas
menerapkan hukum perdata (materiil) terhadap perkara yang diperiksa dan diputuskannya.
Peristiwa-peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara belum
tentu semuanya penting bagi Hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan daripada
putusannya. Karena itu hakim harus melakukan pengkajian terhadap
peristiwa-peristiwa tersebut, kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant)
dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang penting
itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak
perlu dibuktikan.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan pembuktian?
2.
Bagaimana sifat pembuktian dalam hukum
perdata?
3.
Apa saja teori pembuktian dalam hukum perdata?
4.
Apa saja alat-alat pembuktian dalam hukum
perdata?
5.
Bagaimana daluwarsa dalam hukum perdata?
III.
PEMBAHASAN
Pengertian pembuktian
Dalam
memeriksa suatu perkara, hakim bertugas untuk mengkonstatir, mengkliafisir dan
kemudian mengkonstituir. Mengkonstatir artinya hakim harus menilai apakah
peristiwa atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak itu adalah
benar-benar terjadi. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pembuktian.[1]
Secara
etimologi pembuktian ialah “sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa;
keterangan nyata.” Secara terminologi menurut Subekti yang menyebutkan sebagai
“upaya untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang
dikemukakan dalam suatu persengketaan”. Dengan demikian nampaklah bahwa
pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka
Hakim atau pengadilan.[2]
Hukum pembuktian merupakan hukum yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah.
Syarat maupun pengajuan alat bukti dan kewenangan hakim untuk menerima atau
menolak hasil pembuktian, hukum ini berlaku dalam pengadilan. Hukum pembuktian
sendiri bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa / fakta yang
diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan
adil. Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa
peristiwa/ fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, yakni di buktikan
kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara pihak yang
bersengketa.[3]
Dalam
hal ini timbul suatu pertanyaan yaitu apa yang harus dibuktikan dan siapa yang
harus dibuktikan. Mengenai apa yang harus dibuktikan, yaitu kebenarannya. Yaitu
fakta yang harus dikemukakan oleh pihak yang bersengketa serta dibuktikan dan
hakim harus merumuskan berdasarkan fakta yang sudah terang kebenarannya,
kecuali jika pihak lawan menyerahkan penilaian dari sesuatu yang diajukan oleh
salah satu pihak kepada hakim dan apabila ada fakta yang tidak disangkal maka
tidak perlu akan pembuktian. Lain halnya dengan fakta processuil (
peristiwa yang diketahui sendiri oleh Hakim) dan fakta natoir (
peristiwa yang diketahui oleh umum) hal ini tidak perlu dibuktikan. Oleh karena
itu tidak semua peristiwa yang dikemukakan harus dibuktikan. Peristiwa-peristiwa
itu masih disaring oleh Hakim, harus dipisahkan mana yang yang penting( relevant,)
bagi hakim dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang relevant
itulah yang harus dibuktikan. Peristiwa atau hak yang tidak disengkatakan juga
tidak perlu dibuktikan, kecuali mengenai alasan perceraian. Sedangkan siapa
yang harus dibuktikan yaitu para pihak yang berkepentingan. Hal ini diatur
dalam pasal 1865 BW, menyatakan bahwa siapa yang mengajukan atau meneguhkan hak
dan siapa yang membantah suatu hak maka harus memberikan pembuktian. Demikian
juga bunyi pasal 163 RIB dan pasal 283 RDS. Jelaslah Nampak dari pasal-pasal
tersebut, bahwa tidak hanya peristiwa saja yang dibuktikan, tetapi juga suatu
hak.[4]
Sifat
pembuktian
Pembicaraan mengenai
sifat pembuktian digolongkan dalam hukum acara yang bersifat materiil yang
diatur dalam buku IV BW maupun formil yang diatur dalam hukum acara perdata.
Anjuran yang dimuat dalam rancangan Depernas tentang pola pembangunan nasional
semesta berencana tahapan pertama 1961-1969 lampiran B pasal 412 no 22A tentang
adanya anggapan bahwa pembuktian baik materiil maupun formil termasuk hukum
acara, oleh karena itu sebaiknya di atur
dalam satu buku saja. Aturan pembuktian dijumpai dalam Reglement
Indonesia (RIB) yang hanya berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan yang berlaku
pada luar Jawa-Madura yaitu RDS ( Reglement Daerah Sebrang), ketentuaan
tersebut berdasarkan pada undang-undang darurat No.1 tahun 1951 tentang “
tindakan-tindakan yang menyelenggarakan susunan, kekuasaan dan acara
pengadilan-pengadilan sipil”.[5]
Teori
pembuktian
Teori
pembuktian dalam hukum perdata diantaranya adalah:
a.
Teori yang bersifat subyektif
Dalam teori ini menetapkan bahwa
barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan
harus membuktikannya. Pihak yang menggugat harus membuktikan adanya fakta hak
tersebut dan pihak tergugat harus menggugat adanya fakta yang meniadakan itu,
jadi siapa yang menuntut suatu hak subyektif dan siapa yang menentang hak itu
maka harus membuktikan hak tersebut.
b.
Teori yang bersifat obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak berarti
bahwa penggugat meminta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentutan-ketentuan
hukum obyektif terhadap peristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat
harus membuktikan adanya fakta yang oleh hukum obyektif digantungkan timbulnya
akibat-akibat hukum sebagai dimaksudkan oleh fakta tadi. Sedangkan tergugat
harus membuktikan adanya fakta di dalam hukum obyektif yang merupakan
penyimpangan hal yang dikemukakan oleh penggugat tadi.
c.
Teori kepatutan
Kedudukan antara penggugat maupun tergugat sama di
depan hukum serta hakim harus mengadakan pembagian pembuktian berdasarkan
keadilan. Dalam hal ini hakim harus mewajibkan untuk memberi pembuktian kepada
pihak yang paling mudah mengadakan pembuktian. Jika penggugat berhasil dalam
pembuktiannya dalam tergugat menyangkal maka tergugat harus membuktiannya.
Teori ini pada umumnya dipakai dalam pengadilan karena sifatnya luwes, dalam
soal pembagian pembuktian terkenal dengan pernyataan “ facta sunt probanda ”
yang berarti bahwa suatu fakta harus dibuktikan dan “negative non sunt
probanda” bahwa peristiwa negative tidak perlu dibuktikan.
Dalam teori ini kedua belah pihak wajib membuktikan
kebenaran dalilnya,dan hakim diberi kewenangan yang lebih besar untuk mencari
kebenaran peristiwa yang terjadi pokok sengketa. Disamping itu para pihak ada
kewajiban yang sifatnya hukum public, untuk membuktikan dengan segala macam
alat bukti. Kewajiban ini harus disertai
sanksi pidana.[6]
Alat- alat pembuktian
a. Alat bukti surat
(tertulis)
b. Alat bukti saksi
c. Alat bukti
persangkaan
d. Alat bukti pengakuan
e. Alat bukti pengakuan
Alat bukti surat
Menurut
Sudikno Mertokusumo surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang
dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran
seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Menurut undang-undang, surat
dibagi menjadi dua yaitu surat non akta dan surat akta., surat non akta adalah sebagaimana disebutkan
dalam pasal 294 dan 297 R.Bg,/ pasal 1881 dan 1883 KUH. Perdata yang
menyebutkan, bahwa surat non akta berupa surat biasa/ koresponden, catatan
harian, resi karcis dan sebagainya yang tidak ditandatangani oleh pembuatnya.
Sedangkan surat akta menurut Riduan Syahrani adalah suatu tulisan yang dibuat
dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditanda
tangani oleh pembuatnya. Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu: akta
otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau
dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut
ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang
berkepentingan, di tempat di mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya (ps.
1868 BW). Sedangkan akta dibawah tangan adalah surat-surat, daftar atau
register, catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya yang dibuat
tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.
Surat
ini mempunyai kekuatan pembuktian yang sama jika pihak yang menandatangani
surat perjanjian mengakui dan tidak menyengkal tanda tangannya, namun jika
sebaliknya maka diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi
akte tersebut,. Kekuatan pembuktian akta diantaranya yaitu:
1.
Kekuatan pembuktian lahir, yaitu
didasarkan pada kenyataan lahir.
2.
Kekuatan pembuktian formal, yaitu yang
secara formal memeberikan kebenaran adanya pernyataan didalam akta tersebut dan
didasarkan pada kebiasaan.
3.
Kekuatan pembuktian materiil, yaitu yang
secara materiil isi pernyataan di dalam akta benar dan didasarkan pada hukum.[7]
Alat bukti saksi
Jika
bukti tulisan tidak ada, maka dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan
saksi-saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan di
muka sidang Hakim.
Sudikno
Mertokusumo menyatakan bahwa saksi adalah “ kepastian yang diberikan kepada
hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan
pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak
dalam perkara yang dipanggil di persidangan”. Undang-undang menetapkan dalam pasal 168-172 HIR./ pasal
165-179 RBg bahwa “ keterangan satu orang saksi tidak cukup, kesaksian harus
disertai dengan alat bukti dan harus mengenai peristiwa yang dilihat dengan
mata sendiri atau yang dialami oleh saksi sendiri ”.
Kesaksian
bukan merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat hakim, dalam hal ini
hakim mempunyai kewenangan mempercayai atau tidak mempercayai keterangan
seorang sanksi. Seorang yang mempunyai kekeluargaan erat dan mempunyai hubungan
darah dengan pihak yang berperkara dapat ditolak oleh pihak lawan,. Dan saksi
tersebut dapat dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian.
Syarat
formil saksi adalah:
a.
Memberikan keterangan di muka sidang;
b.
Bukan yang dilarang untuk didengar
sebagai saksi (pasal 172 R.Bg)
c.
Mengucapkan sumpah menurut agama yang
dianut
Syarat materiil saksi adalah:
a.
Keterangan yang diberikan mengenai peristiwa
yang dialami, didengar dan dilihat sendiri;
b.
Keterangan yang diberikan saksi
mempunyai sumber pengetahuan yang jelas ( pasal 308 ayat 1 R.Bg);
c.
Keterangan yang diberikan saksi saling
bersesuaian satu sama lain atau dengan bukti yang lain (pasal 309 R.Bg).
Batas
minimal alat bukti saksi menurut pasal 306 R.Bg/ pasal 1905 KUH. Perdata
adalah:
a.
Harus sekurang-kurangnya ada dua orang
saksi atau;
b.
Seorang saksi ditambah satu alat bukti
lain, karena satu orang saksi tidak dianggap saksi (Unus testis nullus
testis )
Nilai
kekuatan pembuktian alat bukti saksi adalah bersifat bebas, karena nilai
kebenaran yang terkandung di dalam bukti saksi tidak sempurna dan tidak
mengikat, baik kepada para pihak maupun kepada hakim, sehingga hakim bebas
untuk memberikan penilaian.[8]
Alat bukti persangkaan
Persangkaan
adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau
dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum
terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh
hakim. Persangkaan diatur dalam pasal 173 HIR, 1916 BW.
Dalam
pasal 310 R.Bg disebutkan bahwa persangkaan dibagi kepada dua macam, yaitu:
a.
Persangkaan menurut undang-undang, ialah
persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang dihubungkan dengan perbuatan
tertentu., persangkaan menurut undang-undang ini membebaskan orang, yang untung
karenanya, dari segala pembuktian lebih lanjut( pasal1921 ayat (1) BW).
Persangkaan ini tidak memungkinkan pembuktian pembuktian lawan (pasal 1921 ayat
(2) BW), yaitu yang menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan
tertentu (pasal 184,911,1681 BW). Namun ada pula persangkaan menurut
undang-undang yang memungkinkan bukti lawan, misalnya pasal 159, 633,622, 1394,
1439 BW.
b.
Persangkaan menurut hakim, hakim dapat
menggunakan perisyiwa prosesuil maupun oeristiwa notoir sebagai persangkaan
,persangkaan yang ditetapkan oleh hakim terdapat dalam pemeriksaan suatu
perkara dimana untuk membuktikan suatu peristiwa tidak bisa didapatkan
saksi-saksi yang dengan kepala mata sendiri telah melihat peristiwa itu. Hakim
bebas dalam menemukan persangkaan berdasarkan kenyataan. Setiap peristiwa dapat
terbukti dalam persidangan dapat
digunakan sebagai persangkaan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Alat
bukti pengakuan
Pengakuan ialah pernyataan seseorang tentang dirinya
sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Pengakuan sebagai alat bukti diatur dalam pasal 174, 175, 176 HIR, pasal
311,312,313 R.Bg, dan pasal 1923-1928 BW.
Pengakuan dapat diberikan di muka
hakim di persidangan atau di luar persidangan. Selain itu, pengakuan dapat pula
diberikan secara tertulis maupun lisan di depan siding. ada beberapa macam
bentuk pengakuan, yaitu pengakuan murni ( aven pur et simple ) ialah pengakuan
yang bersifat sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan.,
pengakuan dengan kualifikasi ( gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie) ialah
pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.
Pengakuan dengan clausula ( geclausulerde bekentenis, aveu camplexe) ialah
suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat
membebaskan.[9]
Alat
bukti sumpah
Pengertian sumpah sesuai dengan yang dirumuskan oleh
Sudikno Mertokusumo adalah sebagai pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada
waktu member janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari
pada Tuhan dan percaya, bahwa siapa yang member keterangan atau janji yang
tidak benar akan di hokum oleh-Nya.
Sumpah sebagai alat bukti dibagi
kepada dua macam, yaitu:
a.
sumpah pemutus atau menentukan (decisoir
eed) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada
lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang di periksa oleh
hakim yang merupakan suatu pembuktian yang memaksa jika sumpah itu telah
diangkat. Jika pihak lawan berani bersumpah sesuai dengan apa yang ditentukan
oleh penggugat maka kasus ini dimenangkan oleh lawan, namun jika sebaliknya
maka pihak lawan kalah dalam kasus ini. Pihak yang diperintahkan bersumpah
mempunyai hak untuk mengembalikan perintah itu kepada lawannya.
b.
Sumpah penaksiran ( aestimatoir eed)
adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat
untuk menentukan uang ganti kerugian. Ketentuan mengenai sumpah penaksir ini
diatur dalam pasal 182 R.Bg/ pasal 155 HIR/ PASAL 1940 BW.[10]
Daluwarsa
Menururt kitab Undang –Undang
perdata (BW) dalam pasal 1946, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh
sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu
tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.[11]
Daluwarsa harus dibedakan dengan pelepasan hak (rechtssverwerking) yaitu
hilangnya hak Karen sikap seseorang yang menunjukkan tidak akan mempergunakan
hak tersebut serta bukan karena lewatnya waktu. Lampau waktu dibedakan menjadi
dua,yaitu: lampau waktu memperoleh(asquistive verja jarring) dan lampau waktu
membebaskan (extinctive verjaring). Syarat- syarat dalam memperoleh sesuatu
berdasarkan lampau waktu, diantaranya yaitu:
a.
Benda itu telah dikuasainya
b.
Ia menguasai dengan jujur
c.
Penguasaannya secara terus menerus, tak
terganggu dan bersifat umum (terbuka)
d.
Sudah melampaui waktu yang ditentukan.
Undang-undang menetapkan bahwa
dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, setiap orang di bebaskan dari semua
penagihan atau tuntutan hokum., ini berarti, bila seseorang digugat untuk
membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya, ia dapat
menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama tiga puluh tahun
belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.[12]
SIMPULAN
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa hokum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib
yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka Hukum, antara kedua
belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam pembuktian ada yang perlu
dibuktikan dan ada yang tidak perlu dibuktikan serta pihak siapa yang akan
membuktikan suatu kasus dalam sengketa tersebut. Pembuktian tergolong dalam hukum acara yang
bersifat materiil maupun formil.
Alat-alat yang dugunakan dalam hukum
pembuktian adalah bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan,
dan bukti sumpah. Teori yang digunakan dalam proses pembuktian adalah teori
subyektif, teori obyektif dan teori kepatutan.
Menururt kitab Undang –Undang
perdata (BW) dalam pasal 1946, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh
sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu
tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Afandi Ali ,
Hukum Waris hukum keluarga hukum pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Arto
Mukti , Prkatek Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Chatib
Rasyid dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik pada P.A., Yogyakarta:
anggota IKAPI, 2009.
Samudra
Teguh , Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992,
R.
Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta:
Pradnya Paramita, 1992,.
Subekti,
Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: intermasa, 2003,.
[1] Mukti Arto, Praktek Perkara
Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm,139
[2] Chatib Rasyid dkk, Hukum
Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik pada P.A., Yogyakarta: anggota IKAPI,
2009,hlm,107
[4] Ibid,. hlm 141-144.
[5] Ali Afandi, Hukum Waris Hukum
Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2004, hlm. 190-192
[6]
Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung:
Alumni, 1992, hlm.196-198.
[8]
Op.Cit., Chatib Rasyid,. Hlm. 111-112
[11] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Pradnya Paramita, 1992,
hlm.490.
[12] Subekti, Pokok-Pokok Hukum
Perdata, Jakarta: intermasa, 2003,. Hlm. 186-187.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar