Rabu, 10 Oktober 2012

HUKUM PEMBUKTIAN

Makalah.
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Muhammad Shoim. S.Ag., MH.
 
 








Disusun Oleh:

Yazied              (102311079)
                         



FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011



                               I.            PENDAHULUAN
Ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata yang berlaku sekarang ini masih Belum terhimpun dalam satu kodifikasi,melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang undangan, baik pruduk kolonial Hindia Belanda dulu maupun produk nasional setelah Indonesia merdeka . Hukum pembuktian ini termuat dalam pasal 162-177 HIR, Pasal 282-314 Rbg, Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dan KUH Perdata buku IV mulai dari Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945.
Hukum pembuktian perdata pun yang termasuk hukum acara perdata terdiri dari unsur-unsur materiil dan formil. Hukum pembuktian materiil mengatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan (toelaatbaarheid, admissibility) dari pada alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian. Sedangkan hukum pembuktian formil mengatur tentang caranya mengadakan pembuktian. Dalam pembuktian perkara perdata, pihak-pihak yang berperkaralah yang berkewajiban membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya. Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya. Sebab Hakim menurut asas hukum acara perdata dianggap mengetahui akan hukumnya (ius curia novit), baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Hakimlah yang bertugas menerapkan hukum perdata (materiil) terhadap perkara yang diperiksa dan diputuskannya. Peristiwa-peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara belum tentu semuanya penting bagi Hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan daripada putusannya. Karena itu hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.





                            II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pembuktian?
2.      Bagaimana sifat pembuktian dalam hukum perdata?
3.       Apa saja teori pembuktian dalam hukum perdata?
4.      Apa saja alat-alat pembuktian dalam hukum perdata?
5.      Bagaimana daluwarsa dalam hukum perdata?
                         III.            PEMBAHASAN
Pengertian pembuktian
Dalam memeriksa suatu perkara, hakim bertugas untuk mengkonstatir, mengkliafisir dan kemudian mengkonstituir. Mengkonstatir artinya hakim harus menilai apakah peristiwa atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak itu adalah benar-benar terjadi. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pembuktian.[1]
Secara etimologi pembuktian ialah “sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata.” Secara terminologi menurut Subekti yang menyebutkan sebagai “upaya untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan”. Dengan demikian nampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka Hakim atau pengadilan.[2] Hukum pembuktian merupakan hukum yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah. Syarat maupun pengajuan alat bukti dan kewenangan hakim untuk menerima atau menolak hasil pembuktian, hukum ini berlaku dalam pengadilan. Hukum pembuktian sendiri bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa / fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil. Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa/ fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, yakni di buktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara pihak yang bersengketa.[3]
Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan yaitu apa yang harus dibuktikan dan siapa yang harus dibuktikan. Mengenai apa yang harus dibuktikan, yaitu kebenarannya. Yaitu fakta yang harus dikemukakan oleh pihak yang bersengketa serta dibuktikan dan hakim harus merumuskan berdasarkan fakta yang sudah terang kebenarannya, kecuali jika pihak lawan menyerahkan penilaian dari sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak kepada hakim dan apabila ada fakta yang tidak disangkal maka tidak perlu akan pembuktian. Lain halnya dengan fakta processuil ( peristiwa yang diketahui sendiri oleh Hakim) dan fakta natoir ( peristiwa yang diketahui oleh umum) hal ini tidak perlu dibuktikan. Oleh karena itu tidak semua peristiwa yang dikemukakan harus dibuktikan. Peristiwa-peristiwa itu masih disaring oleh Hakim, harus dipisahkan mana yang yang penting( relevant,) bagi hakim dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang relevant itulah yang harus dibuktikan. Peristiwa atau hak yang tidak disengkatakan juga tidak perlu dibuktikan, kecuali mengenai alasan perceraian. Sedangkan siapa yang harus dibuktikan yaitu para pihak yang berkepentingan. Hal ini diatur dalam pasal 1865 BW, menyatakan bahwa siapa yang mengajukan atau meneguhkan hak dan siapa yang membantah suatu hak maka harus memberikan pembuktian. Demikian juga bunyi pasal 163 RIB dan pasal 283 RDS. Jelaslah Nampak dari pasal-pasal tersebut, bahwa tidak hanya peristiwa saja yang dibuktikan, tetapi juga suatu hak.[4]






Sifat pembuktian
            Pembicaraan mengenai sifat pembuktian digolongkan dalam hukum acara yang bersifat materiil yang diatur dalam buku IV BW maupun formil yang diatur dalam hukum acara perdata. Anjuran yang dimuat dalam rancangan Depernas tentang pola pembangunan nasional semesta berencana tahapan pertama 1961-1969 lampiran B pasal 412 no 22A tentang adanya anggapan bahwa pembuktian baik materiil maupun formil termasuk hukum acara, oleh karena itu sebaiknya di atur  dalam satu buku saja. Aturan pembuktian dijumpai dalam Reglement Indonesia (RIB) yang hanya berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan yang berlaku pada luar Jawa-Madura yaitu RDS ( Reglement Daerah Sebrang), ketentuaan tersebut berdasarkan pada undang-undang darurat No.1 tahun 1951 tentang “ tindakan-tindakan yang menyelenggarakan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil”.[5]

Teori pembuktian
Teori pembuktian dalam hukum perdata diantaranya adalah:
a.    Teori yang bersifat subyektif
            Dalam teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya. Pihak yang menggugat harus membuktikan adanya fakta hak tersebut dan pihak tergugat harus menggugat adanya fakta yang meniadakan itu, jadi siapa yang menuntut suatu hak subyektif dan siapa yang menentang hak itu maka harus membuktikan hak tersebut.
b.   Teori yang bersifat obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak berarti bahwa penggugat meminta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentutan-ketentuan hukum obyektif terhadap peristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan adanya fakta yang oleh hukum obyektif digantungkan timbulnya akibat-akibat hukum sebagai dimaksudkan oleh fakta tadi. Sedangkan tergugat harus membuktikan adanya fakta di dalam hukum obyektif yang merupakan penyimpangan hal yang dikemukakan oleh penggugat tadi.

c.    Teori kepatutan
Kedudukan antara penggugat maupun tergugat sama di depan hukum serta hakim harus mengadakan pembagian pembuktian berdasarkan keadilan. Dalam hal ini hakim harus mewajibkan untuk memberi pembuktian kepada pihak yang paling mudah mengadakan pembuktian. Jika penggugat berhasil dalam pembuktiannya dalam tergugat menyangkal maka tergugat harus membuktiannya. Teori ini pada umumnya dipakai dalam pengadilan karena sifatnya luwes, dalam soal pembagian pembuktian terkenal dengan pernyataan “ facta sunt probanda ” yang berarti bahwa suatu fakta harus dibuktikan dan “negative non sunt probanda” bahwa peristiwa negative tidak perlu dibuktikan.
Dalam teori ini kedua belah pihak wajib membuktikan kebenaran dalilnya,dan hakim diberi kewenangan yang lebih besar untuk mencari kebenaran peristiwa yang terjadi pokok sengketa. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum public, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti.  Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.[6]

Alat- alat pembuktian
a. Alat bukti surat (tertulis)
b. Alat bukti  saksi
c. Alat bukti persangkaan
d. Alat bukti pengakuan
e. Alat bukti pengakuan

 Alat bukti surat
            Menurut Sudikno Mertokusumo surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Menurut undang-undang, surat dibagi menjadi dua yaitu surat non akta dan surat akta.,  surat non akta adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 294 dan 297 R.Bg,/ pasal 1881 dan 1883 KUH. Perdata yang menyebutkan, bahwa surat non akta berupa surat biasa/ koresponden, catatan harian, resi karcis dan sebagainya yang tidak ditandatangani oleh pembuatnya. Sedangkan surat akta menurut Riduan Syahrani adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditanda tangani oleh pembuatnya. Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu: akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, di tempat di mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya (ps. 1868 BW). Sedangkan akta dibawah tangan adalah surat-surat, daftar atau register, catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya yang dibuat tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.
            Surat ini mempunyai kekuatan pembuktian yang sama jika pihak yang menandatangani surat perjanjian mengakui dan tidak menyengkal tanda tangannya, namun jika sebaliknya maka diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut,. Kekuatan pembuktian akta diantaranya yaitu:

1.      Kekuatan pembuktian lahir, yaitu didasarkan pada kenyataan lahir.
2.      Kekuatan pembuktian formal, yaitu yang secara formal memeberikan kebenaran adanya pernyataan didalam akta tersebut dan didasarkan pada kebiasaan.
3.      Kekuatan pembuktian materiil, yaitu yang secara materiil isi pernyataan di dalam akta benar dan didasarkan pada hukum.[7]
Alat bukti saksi
        Jika bukti tulisan tidak ada, maka dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan saksi-saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan di muka sidang Hakim.
        Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa saksi adalah “ kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan”. Undang-undang  menetapkan dalam pasal 168-172 HIR./ pasal 165-179 RBg bahwa “ keterangan satu orang saksi tidak cukup, kesaksian harus disertai dengan alat bukti dan harus mengenai peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami oleh saksi sendiri ”.
        Kesaksian bukan merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat hakim, dalam hal ini hakim mempunyai kewenangan mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang sanksi. Seorang yang mempunyai kekeluargaan erat dan mempunyai hubungan darah dengan pihak yang berperkara dapat ditolak oleh pihak lawan,. Dan saksi tersebut dapat dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian.
        Syarat formil saksi adalah:
a.       Memberikan keterangan di muka sidang;
b.      Bukan yang dilarang untuk didengar sebagai saksi (pasal 172 R.Bg)
c.       Mengucapkan sumpah menurut agama yang dianut
Syarat materiil saksi adalah:
a.       Keterangan yang diberikan mengenai peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri;
b.      Keterangan yang diberikan saksi mempunyai sumber pengetahuan yang jelas ( pasal 308 ayat 1 R.Bg);
c.       Keterangan yang diberikan saksi saling bersesuaian satu sama lain atau dengan bukti yang lain (pasal 309 R.Bg).

        Batas minimal alat bukti saksi menurut pasal 306 R.Bg/ pasal 1905 KUH. Perdata adalah:
a.       Harus sekurang-kurangnya ada dua orang saksi atau;
b.      Seorang saksi ditambah satu alat bukti lain, karena satu orang saksi tidak dianggap saksi (Unus testis nullus testis )

      Nilai kekuatan pembuktian alat bukti saksi adalah bersifat bebas, karena nilai kebenaran yang terkandung di dalam bukti saksi tidak sempurna dan tidak mengikat, baik kepada para pihak maupun kepada hakim, sehingga hakim bebas untuk memberikan penilaian.[8]

Alat bukti persangkaan
        Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh hakim. Persangkaan diatur dalam pasal 173 HIR, 1916 BW.
        Dalam pasal 310 R.Bg disebutkan bahwa persangkaan dibagi kepada dua macam, yaitu:
a.    Persangkaan menurut undang-undang, ialah persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang dihubungkan dengan perbuatan tertentu., persangkaan menurut undang-undang ini membebaskan orang, yang untung karenanya, dari segala pembuktian lebih lanjut( pasal1921 ayat (1) BW). Persangkaan ini tidak memungkinkan pembuktian pembuktian lawan (pasal 1921 ayat (2) BW), yaitu yang menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu (pasal 184,911,1681 BW). Namun ada pula persangkaan menurut undang-undang yang memungkinkan bukti lawan, misalnya pasal 159, 633,622, 1394, 1439 BW.
b.   Persangkaan menurut hakim, hakim dapat menggunakan perisyiwa prosesuil maupun oeristiwa notoir sebagai persangkaan ,persangkaan yang ditetapkan oleh hakim terdapat dalam pemeriksaan suatu perkara dimana untuk membuktikan suatu peristiwa tidak bisa didapatkan saksi-saksi yang dengan kepala mata sendiri telah melihat peristiwa itu. Hakim bebas dalam menemukan persangkaan berdasarkan kenyataan. Setiap peristiwa dapat terbukti dalam persidangan  dapat digunakan sebagai persangkaan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
        
Alat bukti pengakuan
             Pengakuan ialah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan sebagai alat bukti diatur dalam pasal 174, 175, 176 HIR, pasal 311,312,313 R.Bg, dan pasal 1923-1928 BW.
            Pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau di luar persidangan. Selain itu, pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan siding. ada beberapa macam bentuk pengakuan, yaitu pengakuan murni ( aven pur et simple ) ialah pengakuan yang bersifat sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan., pengakuan dengan kualifikasi ( gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie) ialah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Pengakuan dengan clausula ( geclausulerde bekentenis, aveu camplexe) ialah suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.[9]

Alat bukti sumpah
             Pengertian sumpah sesuai dengan yang dirumuskan oleh Sudikno Mertokusumo adalah sebagai pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada waktu member janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari pada Tuhan dan percaya, bahwa siapa yang member keterangan atau janji yang tidak benar akan di hokum oleh-Nya.
            Sumpah sebagai alat bukti dibagi kepada dua macam, yaitu:
a.          sumpah pemutus atau menentukan (decisoir eed) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang di periksa oleh hakim yang merupakan suatu pembuktian yang memaksa jika sumpah itu telah diangkat. Jika pihak lawan berani bersumpah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh penggugat maka kasus ini dimenangkan oleh lawan, namun jika sebaliknya maka pihak lawan kalah dalam kasus ini. Pihak yang diperintahkan bersumpah mempunyai hak untuk mengembalikan perintah itu kepada lawannya.
b.         Sumpah penaksiran ( aestimatoir eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan uang ganti kerugian. Ketentuan mengenai sumpah penaksir ini diatur dalam pasal 182 R.Bg/ pasal 155 HIR/ PASAL 1940 BW.[10]

Daluwarsa
            Menururt kitab Undang –Undang perdata (BW) dalam pasal 1946, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.[11] Daluwarsa harus dibedakan dengan pelepasan hak (rechtssverwerking) yaitu hilangnya hak Karen sikap seseorang yang menunjukkan tidak akan mempergunakan hak tersebut serta bukan karena lewatnya waktu. Lampau waktu dibedakan menjadi dua,yaitu: lampau waktu memperoleh(asquistive verja jarring) dan lampau waktu membebaskan (extinctive verjaring). Syarat- syarat dalam memperoleh sesuatu berdasarkan lampau waktu, diantaranya yaitu:
a.    Benda itu telah dikuasainya
b.   Ia menguasai dengan jujur
c.    Penguasaannya secara terus menerus, tak terganggu dan bersifat umum (terbuka)
d.   Sudah melampaui waktu yang ditentukan.
Undang-undang menetapkan bahwa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, setiap orang di bebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hokum., ini berarti, bila seseorang digugat untuk membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya, ia dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama tiga puluh tahun belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.[12]

SIMPULAN  
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hokum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka Hukum, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam pembuktian ada yang perlu dibuktikan dan ada yang tidak perlu dibuktikan serta pihak siapa yang akan membuktikan suatu kasus dalam sengketa tersebut.  Pembuktian tergolong dalam hukum acara yang bersifat materiil maupun formil.
            Alat-alat yang dugunakan dalam hukum pembuktian adalah bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Teori yang digunakan dalam proses pembuktian adalah teori subyektif, teori obyektif dan teori kepatutan.
            Menururt kitab Undang –Undang perdata (BW) dalam pasal 1946, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
Afandi Ali , Hukum Waris hukum keluarga hukum pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Arto Mukti , Prkatek Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Chatib Rasyid dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik pada P.A., Yogyakarta: anggota IKAPI, 2009.
Samudra Teguh , Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992,
R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Pradnya Paramita, 1992,.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: intermasa, 2003,.





[1] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm,139
[2] Chatib Rasyid dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik pada P.A., Yogyakarta: anggota IKAPI, 2009,hlm,107
[3] Op.Cit. Mukti Arto,. Hal 140
[4] Ibid,. hlm 141-144.
[5] Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2004, hlm. 190-192
[6]  Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992, hlm.196-198.
[7]  Op.Cit. Mukti Arto,. Hlm,. 148
[8]  Op.Cit., Chatib Rasyid,. Hlm. 111-112
[9] Op.Cit. Mukti Arto,. Hlm,.177
[10] Op.Cit., Chatib Rasyid,. Hlm. 113-116.
[11] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Pradnya Paramita, 1992, hlm.490.
[12] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: intermasa, 2003,. Hlm. 186-187.

Tidak ada komentar: