Merupakan blog yang menyajikan makalah perkuliahan dan atau artikel-artikel bebas meliputi hukum sosial ekonomi ataupun budaya. Jangan sungkan-sungkan untuk mengunjungi blog saya, dan jangan lupa untuk comment di blog saya. Saran dan kritik akan saya terima dengan senang hati. selamat ber-blog
Kamis, 11 Juni 2015
Kamis, 18 Oktober 2012
SURAT PERMOHONAN ADOPSI ANAK
SURAT PERMOHONAN ADOPSI ANAK
Hal: Permohonan Adopsi Anak
Demak,
18 oktober 2012
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Demak
di-DEMAK
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
- Nama :
Satyawan Adi Bin Muslimin
Umur : 48 Tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat kediaman di : Ds. Blerong RT 10 RW 09 Kec. Guntur
Kab. Demak
Selanjutnya
disebut sebagai Pemohon.I
- Nama
: Muasaroh Binti Sanuri
Umur :
32 Tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan : Karyawan
Swasta
Tempat kediaman di : Ds. Blerong RT 10 RW 09 Kec. Guntur
Kab. Demak
Selanjutnya
disebut sebagai Pemohon II
Dengan ini
mengajukan permohonan adopsi anak dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa
Pemohon I dan pemohon II adalah pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan
yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Guntur berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor:IV/I5.08.00/5032 pada tanggal
15 agustus 2000
2. Bahwa pernikahan Pemohon I dengan pemohon II berlangsung 12 tahun
namun belum juga dikaruniai seorang anak padahal sudah berobat kemana-mana.
3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 Pemohon II divonis mengalami
kemandulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Bahwa pada tanggal 28 februari 2012
telah berkunjung sepupu pemohon SITI MAESAROH dan suaminya SUNARYO ke
rumah pemohon dengan membawa anak kandung mereka yang bernama AHMAD BAIHAQI.
5. Bahwa Pemohon sejak
perkawinan hingga sekarang belum dikarunia anak, sehingga Pemohon memberikan
kasih-sayang kepada anak Termohon tersebut sebagaimana anak kandung.
6. Bahwa
atas pertimbangan tersebut di atas, sepupu Pemohon rela menyerahkan anak
tersebut kepada Pemohon agar diasuh dan dididik sebagaimana halnya anak kandung
sendiri
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak menetapkan
putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa penyerahan anak yang telah dilakukan itu
sah
- Menyatakan bahwa anak
bernama AHMAD BAIHAQI, adalah anak angkat Pemohon
- Menetapkan bahwa
sepenuhnya biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya
ditanggung oleh Pemohon
Demikian
atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Hormat
Pemohon,
Tanda tangan tanpa materai
(………………………………………….)
Selasa, 16 Oktober 2012
filsafat hukum islam
INTRODAKSI UMUM TENTANG
FILSAFAT HUKUM ISLAM
I.
PENDAHULUAN
Filsafat dapat diartikan sebagai cinta kebenaran,
maksudnya mengetahui suatu ilmu dengan sedetail-detailnya. Begitu juga dengan
hikmah. Hikmah merupakan hakekat dibalik sesuatu. Jika diruntut sebenarnya kata
filsafat dan hikmah sering disamakan oleh para ahli. Hal ini terlihat dari
pemakaian kata hikmah oleh para ahli misalnya Ibnu Manzur, Ibnu Sina dan
sebagainya. Kedua term ini saling di-sinonim-kan oleh para ahli karena kedua
term ini memiliki beberapa kesamaan seperti pada sumbernya yang berupa masalah,
obyek yang dikaji berdasarkan fakta dan data, dan metode pemecahannya
menggunakan analisis. Jadi tidak salah jika para ahli men-juxtaposition-kan kedua term ini dengan kata hukum islam.
Filsafat hukum islam merupakan filsafat yang kajian
obyeknya adalah hukum islam. Yaitu hukum-hukum yang meliputi syari’ah dan
fiqih. Namun pada makalah ini penulis hanya menggambarkannya secara lebih
ringkas tidak menyeluruh. Dari pembahasan hukum islam (syaria’ah dan fiqih)
penulis berlanjut membahas mengenai kegunaan filsafat bagi hukum islam.
Dalam makalah ini penulis mengkerucutkan pembahasan
namun secara ringkas. Pembahasan-pembahasan tersebut meliputi:
v Pengertian
term filsafat dan hikmah serta pen-juxtaposition-nya
dengan hukum islam
v Konteks
hukum islam dalam syari’ah dan fiqih
v Manfaat
filsafat bagi pengembangan hukum islam
II.
PEMBAHASAN
A.
Juxtaposition
Antara Filsafat Dan Hukum Islam
1. FilsafatdanHikmah
Sebelum membahas tentang penjejeran filsafat dan hukum
islama dabaiknya dipahami dulu term dari kata filsafat. Filsafat berasal dari bahasa
yunani philoshopia yang berarti cinta
kebijaksanaan. Kata ini diserap kedalam bahasa Arab menjadi falsafah yang berarti hubbub al-hikmah yakni cinta kebijaksanaan.
Oleh karena itu dalam bahasa Indonesia seringkali digunakan kata falsafah. Kata
ini jelas diserap dari bahasa Arab dan bahasa Inggris.Dengan demikian, dalam kamus
umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta yang diterbitkan Balai Pustaka
digunakan dua kata ini : falsafah dan filsafat. Orang yang berfilsafat disebut filsuf
atau filososf yaitu orang yang mempunyai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan
filsafat.
Namun dalam bahasa Arab orang yang bijaksana disebut
hakim. Akan tetapi, filosof dalam arti
orang yang mencintai kebijaksanaan tidak disebut hakim melainkan muhbib al-hikmah (pecinta kebijaksanaan).[1]
Sedangkan hakim dilihat dari akar-katanya berasal dari
kata hikmah yang dalam bahasa Arab berarti besi kekang, yakni besi pengekang binatang.
Kata hikmah dalam pengertian ini kemudian dipakai dalam pengertian kendali yang
dapat mengekang dan mengendalikan manusia yang memilikinya untuk tidak berkehendak,
berbuat, bertindak dan berbudi pekerti yang rendah dan tercela, melainkan mengendalikannya
untuk berbuat dan bertindak serta berperilaku yang benar dan terpuji.Terdapat beberapa
pengertian mengenai term hikmah:
Menurut Ibn Manzur hikmah adalah ilmu yang sempurna dan
bermanfaat sedangkan, menurut Ibnu Sina hikmah adalah mencari kesempurnaan diri
manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik
yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia[2]. Rasyid
Ridha mendefinisikan hikmah sebagai pengetahuan mengenai hakikat tentang sesuatu
dan mengenai hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut mengenai faidah dan
manfaatnya yang mana dari pengertian tersebut mendorong untuk melakukan perbuatan
yang benar dan baik[3].
Rumusan di atas mengisyaratkan bahwa hikmah sebagai paradigma
pengetahuan memiliki ketiga unsur utama, yakni: 1). masalah 2). Fakta dan data
3).Analisis ilmuan sesuai dengan teori[4].Ketiga
unsur ini juga terdapat dalam filsafat yang mana dengan begitu dapat ditarik kesimpulan
bahwa antara filsafat dan hikmah terdapat kesamaan. Jadi, dengan demikian term
filsafat dan term hikmah memiliki maksud sama yaitu mencari hakikat dibalik sesuatu.
Jika dikatakan filsafat hukum islam maka bisa disebut juga hikmah hukum islam.
2. Hukum
Islam
Kata hukum islam sama sekali tidak ditemukan dalam
al-Qur’an. Yang ada dalam al-Qur’an hanya kata syari’ah, fiqih, hukum Allah dan
yang seakar dengan kata-kata tersebut. Kata hokum islam merupakan terjemahan dari
term “Islamic law” dari literatur barat yang berarti keseluruhan
khitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya[5]. Sebenarnya
tidak ada penjelasan yang pasti mengenai definisi hukum islam. Namun jika dilihat
dari term-nya hukum islam terdiri dari dari dua suku kata yaitu hukum yang
berarti seperangkat peraturan tentang tingkahlaku yang diakui Negara atau masyarakat
dan berlaku mengikat bagi anggota Negara atau masyarakat tersebut. Dari
pengertian hukum tersebut kemudian disandingkan dengan kata islam. Dengan begitu
obyek hukum untuk menjalankannya adalah orang islam.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, hukum islam adalah peraturan
yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepada-Nya di dalam perhubungan
dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia,
beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan[6].
Dengan demikian secara sederhana dapat disimpulkan bahwa hukum
islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu (datang dari Allah) yang mengatur hubungan
makhluk dengan tuhannya dan mengatur makhluk dengan makhluknya yang mana peraturan
ini mengikat bagi orang islam.
B.
Konteks
Hukum Islam dalam Syariah Dan Fiqih
1. Syariah
Syariat dalam bahasa Arab berarti tempat air minum
yang selalu menjadi tempat tujuan, baik tujuan manusia maupun binatang[7]. Syariah
dalam pengertian ini bkemudian berkembangmenjadi sumber kehidupan yang menjamin kehidupan dunia maupun akhirat.
Oleh Karena itu syariah dalam istilah hukum islam berarti hukum-hukum dan tata aturan
yang disampaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dengan demikian yang dimaksud disini
adalah wahyu baik itu berupa al-Qur’an atau Sunnah. Dengan kata lain syariah adalah
sumber hukum yang tidak berubah sepanjang masa karena berasal dari al-Qur’an
dan Sunnah.
Akan tetapi, syariah kadang-kadang berkonotasi sumberhukum
islam yang tidak tetap dan tidak berubah sepanjang masa dan sumber islam dapat berubah
atau berkembang. Oleh karena itu syariah berarti sumberhukum islam yang
meliputi al-Qur’an, Sunnah (Hadits), Ijma’, dan Qiyas[8].
2. Fiqih
Fiqih secara bahasa berarti faham, pengertian atau pengetahuan
hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Q.S. at-Taubah:9[9]. Sedangkan
menurut istilah ilmu syariah yaitu pengetahuan tentang syariah, pengetahuan tentang
hukum-hukum perbuatan mukallaf secara
rinci berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah dengan cara istinbath
al-ahkam yakni penggalian, penjelasan penerapan hukum[10].
Dari definisi di atas berarti hukum-hukum yang
dilakukan penggalian merupakan hukum yang belum jelas (zhanni). Maka, hasil dari
penggalian dan penjelasan hukum tersebut disebut fiqih atau dengan kata lain
fiqih adalah dugaan atau pemah aman kuat seorang mujtahid mengenai hukum Allah
yang bersifat zhanni dan furu’i.
3. Syariah
dan Fiqih Sebagai Hukum Islam
Hukum islam merupakan sekumpulan peraturan yang
berlandaskan khitab Allah yang isinya mengatur hubungan tuhan dengan makhluknya
dan hubungan antar makhluknya. Hukum islam tersebut didalamnya bisa berupa syariah
yang berasal dari Allah atau fiqih yang berasal dari pemahaman mujtahid mengenai
teks-teks Allah yang zhanni.
Dengan kata lain hukum islam bisa dikatakan syariah atau
fikih. Dikatakan syariah apabila hukum islam yang dimaksud adalah bersumber dari
Allah secara langsung, dan dikatakan fiqih apabila hukum islam tersebut bersumber
dari pemahaman mujtahid tentang khitab syari’.
C. Manfaat Mempelajari Filsafat Bagi
Pengembangan Hukum Islam
Filsafat hukum islam adalah filsafat yang diterapkan
pada hukum islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu,yaitu
hukum islam. Maka, filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum
islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar,
atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya[11]. Alat
yang digunakan untuk menganalisis dalam berfilsafat adalah akal (ra’yu).
Penggunaan filsafat (akal:ra’yu) bertujuan agar maksud dan tujuan
ditetapkannya hukum islam (syari’at islam)[12]
dibalik nash yang tersirat (zhanni)dapat terjelaskan.
Untuk
mengetahui hukum Allah yang tersirat dibalik lafazh dibutuhkan pengkajian
menggunakan akal (ra’yu). Di sini diperlukan daya nalar untuk mengetahui
hakekat dan tujuan suatau lafazh dalam nash, yang memungkinkannya untuk
merentangkan hukum yang berlaku dalam lafazh tersebut kepada kejadian lain yang
bermunculan dibalik lafazh itu[13].
Pada
dasarnya penggunaan akal dipergunakan dalam menetapkan hukum bila padanya tidak
terdapat aturan-aturan secara harfiyyah. Begitu pula dalam keadaan-keadaan
tertentu ra’yu-pun dapat digunakan terhadap hal-hal yang sudah diatur
oleh nash tetapi dalam pengaturan yang secara tidak pasti. Dengan demikian ra’yu
dapat digunakan dalam dua hal[14].
Pertama
dalam hal-hal yang tidak ada hukumnya sama sekali. Dalam hal ini mujtahid
menemukan hukum secara murni dan tidak akan berbenturan dengan ketentuan
nash yang sudah ada karena memang belum ada nashnya[15].
Hal ini yang menyebabkan penemuan seorang ahli berbeda dengan penemuan pakar
ahli yang lain (penemuan bersifat relatif).
Kedua,
akal (ra’yu) dapat digunakan dalam
hal-hal yang sudah diatur dalam nash tetapi penunjukannya dalam hukum tidak
secara pasti[16].
Misalnya dalam masalah ‘iddah yang
dijelaskan dalam Q.S.Al-Baqarah:288. Dalam kata quru’ menghasilkan beberapa pengertian seperti 3 kali sucian, 3
kali suci. Pemahaman makna tersebut berasal dari pemikiran akal (ra’yu).
Dengan
penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan akal (ra’yu : filsafat) bermanfaat untuk
mengkaji hukum islam baik filsafat sebagai alat analisis terhadap
masalah-masalah yang telah ada hukumnya untuk kemudian dipadankan dengan yang
belum ada hukumnya ataupun sebagai metode menggali hukum baru yang sesuai
dengan keadaan zaman namun hukum tersebut tidak melenceng dari sumber hukum
islam yang ada.
III.
KESIMPULAN
Dari beberapa
penjelasan di atas penulis menyimpulkan bahwa:
-
Filsafat dan hikmah memiliki kesamaan
dalam arti yaitu mencintai kebijaksanaan dan memiliki kesamaan dalam
unsure-unsurny seperi sumber obyeknya berangkat dari masalah, mengurai
berdasarkan fakta dan data serta menggunakan metode penganalisisan dsb.
-
Hukum islam merupakan term yang tidak
ada dalam al-qur’an namun menurut para ahli hukum islam mencakup syari’ah dan
fiqih.
-
Hukum islam bisa dikatakan syariah
apabila hukum tersebut berisi hal-hal yang sifatnya pasti (qoth’i) tidak membutuhkan penjelasan.
-
Hukum islam dikatakan fiqih apabila
bersumber dari pemahaman para mujtahid tentang hal-hal yang sifatnya belum
pasti (zhanni).
-
Menganalisis hukum islam menggunakan
filsafat dapat menjadikan hukum islam memiliki hukum-hukum yang sesuai zaman
dan tentunya sesuai dengan tujuan maqashid
syariah .
IV.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang penulis susun. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dari
penyusunan makalah ini. Untuk itu kritik dan saran konstruktif sangat penulis
harapkan untuk perbaikan dan kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca lebih-lebih kepada penulis. Amin…
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an dan
Terjemahannya, Departemen Agama RI.
Djamil,
Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos WacanaIlmu, 1997.
Praja, S.
Juhaya Filsafat Hukum Islam, Bandung:
Pusat Penerbitan UNISBA, 1995.
Poerwadarminta,
W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, tt.
Zaini Dahlan, dkk, Filsafat
Hukum Islam, DEPAG:1987
[1]Juhaya S. Praja, Filsafat
Hukum Islam, (Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA, 1995) hlm. 2.
[2]Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum
Islam bag. Ke-1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 3
[3]Juhaya S. Praja, op.cit.h.4.
[4]Fathurrahman Djamil, op.cit, h.3.
[6]http://hk-islam.blogspot.com/2008/09/Pengertian-Hukum-Islam-Syariat-Islam.html
[7]Juhaya S. Praja, op.cit.h.10
[9] “mereka rela berada bersama
orang-orang yang tidak berperang (yaitu anak-anak, wanita, dan orang-orang
lemah), dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (kebahagiaan
beriman dan berijtihad)” lih. Q.S.At-Taubah
[11] FathurrahmanDjamil, op.cit, h.14.
[12] Menurut Al-Syatibi dalam al-Muwaqat-nya tujuan syariat (maqashid
al-syari’ah) ada lima meliputi: hifzhu ad-din, hifzhu al-nafs, hifzhu
al-aql, hifzhu al-nasl, hifzhu al-mal. Lih. Al-Muwafaqat.
[13] Zaini Dahlan, dkk, Filsafat
Hukum Islam, DEPAG:1987,h.44.
[15] Ibid
Kamis, 11 Oktober 2012
PENDIDIKAN, ANTARA IDEALITA DAN REALITA
“Ibarat
sebuah pedang / keris yang sangat tajam dan ampuh, dimana terkadang disatu sisi
ia bisa digunakan untuk keperluan yang baik namun disisi lain ia bisa menjadi
sebuah alat yang bisa mencelakakan siapa saja”. Maka hakekat pendidikan pun tak
jauh bedanya dengan hal tersebut, tergantung siapa yang menggunakan hal
tersebut dan bagaimana ia menggunakannya. Oleh karenanya pendidikan seperti
yang diungkapkan sosiolog Emile Durkhiem, “bahwa pendidikan bermakna ganda atau
sesuatu yang tidak bebas nilai, artinya disatu sisi ia bisa menjadi sebuah alat
pembebasan dan disisi lain ia bisa menjadi sebuah pembodohan, ketika pendidikan
dijadikan sebuah alat hegemoni dari yang namanya kekuasaan.
Seperti halnya yang direfleksikan
Paulo Fraire ataupun jika kita mengacu teori Hegemoni-nya Antonio Gramsci, maka
sistem pendidikan adalah produk dari hubungan-hubungan produksi, maka
pendidikan tidak bisa dikatakan netral. Disana penuh dengan kepentingan
(kepentingan politik atau asumsi-asumsi ideologis).
Dari
pengertian diatas, maka Fraire menyoroti pendidikan dalam tiga hal: Pertama,
hubungan antara pengetahuan dengan kekuasaan. Kedua, hubungan antara kurikulum
dan realita sosial. Ketiga, tugas-tugas intelektual. Statemen Fraire ini dapat
digunakan untuk menjelaskan pemikiran Jurgen Habermas, yang memandang dari
pengertian kekuasaan, realitas sosial, dan tugas intelektual. Dia membagi teori
menjadi dua, pertama, Tradisional dan kedua, Kritis. Baginya Teori krirtis
bersandar pada sejarah penderitaan manusia dan berfungsi membangun partisipasi.
Mau kemana pendidikan juga
kemudian bersandar kepada mau dibawa kemana lingkungan ini (negara, masyarakat,
mode produksi). Dalam pengertian ini maka sesungguhnya pendidikan merupakan turunan
dari national and character building, dan mau digerakan kemana dan seperti apa
negara dan masyarakat.
Mengutip
pernyataan Prof Johar ketika lingkungan tidak dijadikan pendekatan dalam
pendidikan, maka pendidikan menjadi tidak kontekstual. Pendidikan menjadi tidak
membasis, tidak
mengakar
dan berakibat pendidikan tetap akan menghasilkan manusia tergantung.
mengakar
dan berakibat pendidikan tetap akan menghasilkan manusia tergantung.
INDONESIA DAN
HEGEMONI PAX AMERICANA
Dalam konteks keindonesian, maka
kompentensi pendidikan akan diukur bersandar pada kemampuan peserta didik mampu
mengatasi realita sosial yang dihadapinya, maka peserta didik juga harus
mampu membongkar manipulasi yang
tersembunyi dari pernyataan obyektif.
Neo Liberalisme yang begitu
gencar akhir-akhir ini seakan mengajak seluruh penghuni bumi untuk bersepakat
dengan “the End of History”, bahwa sejarah peradaban manusia telah selesai
dengan kapitalisme liberal. Dunia dipaksa bersepakat bahwa masa depan dunia
yang sejahtera akan terjadi dengan Neo-Liberalisme; Globalisasi; Pasar Bebas.
Neo liberalisme jejaknya dapat
kita baca alurnya semenjak menjelang akhir Perang Dunia II, yaitu usaha
Pemerintah Amerika dalam rangka membikin ruang selebar-lebarnya bagi operasi
TNC dan MNC Amerika. Banyak usaha yang dilakukannya, mulai dari mengorganisir
pertemuan-pertemuan internasional sampai lahirnya WTO dan GATT, melakukan
progam hegemoni lewat Marshal Plan di Eropa Barat dan mendukung dekolonialisasi
dan progan developmentalis di negara-negara dunia ketiga. Subversib sebagai
politik luar negeri akan dilakukan kepada negara yang mencoba menantang Uncle
Sam.
Di Indonesia, proyek besar ini
dilakukan dengan standar ganda semasa perang revolusi kemerdekaan Indonesia,
disatu sisi Amerika mendukung Belanda tetapi mulai 1948 mendukung kemerdekaan
RI dengan memfasilitasi perundingan-perundingan dan melatih pasukan RI. Namun
ketika Soekarno, dipandangnya menegakan politik netralis bahkan berjalan
kekiri, Amerikapun mendukung gerakan separatis hingga akhirnya mendukung
Angkatan Darat untuk mengambilalih kekuasaan hingga akhirnya berdirilah rezim
militer Orde Baru yang lantas melaksanakan developmentalis,
Pemerintahan-pemerintahan pengganti Soeharto ternyata tetap dalam dominasi dan
hegemoni kapitalisme internasional/neo-imperialisme.
Pendidikan berbasis kompentensi
kemudian akan terukur sejauh mana pendidikan berkompeten menyikapi realita
negara yang semi kolonial dan pembangunan keterbelakangan yang lahir akibat
kolonialisme dan neo imperialime.
SEJARAH
BELUM BERAKHIR BAGI PEMBEBASAN NASIONAL DAN PEMBEBASAN RAKYAT
Mencerdaskan
kehidupan bangsa adalah seperti yang diamanatkan konstitusi, berarti pendidikan
ditujukan bukan hanya dalam pengertian sekolah, tetapi juga masyarakat dan
negara. Lemahnya pendidikan masyarakat sesungguhnya mengakibat pendidikan dalam
pengertian instusi (sekolah ataupun kampus) menjadi pincang. Selama ini
masyarakat dilibatkan dalam pendidikan hanya dalam pengertian pembiayaan.
Kompentensi
pendidikan akhirnya adalah sejauhmana hubungan pendidikan dengan lingkunganya.
Kemudian ketika lingkungan dan kondisi ter-refleksi-kan sejauh mana pendidikan
melahirkan cara berpikir yang akan membentuk sistem filsafat. Dalam pengertian
yang lebih luas maka hal ini akan menyentuh pada upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan national and character building. Maksud dari Tan Malaka menulis
Madilog adalah untuk membangun cara berpikir agar rakyat terbebas dari
belenggunya dan akhirnya sanggup menjadi tenaga penggerak pembangunan.
Mainstream seperti inilah sesungguhnya melatarbelakangi KH Ahmad Dahlan
mendirikan madrasah, KH Dewantara mendirikan Taman Siswa dan Tan Malaka
mendirikan sekolah rakyat.
Pendidikan
menjadi memiliki kompentensi, ketika pendidikan itu tidak hanya mampu
beradaptasi dengan lingkungan, tetapi melahirkan kalau di dalam pengetahuan
terdapat teori, maka teori tersebut bukannya teori yang memanfaatkan keadaan,
tetapi teori yang mengubah keadaan. Maka jika pendidikan diupayakan hendak
membebaskan bangsa dan rakyat Indonesia, yang bersumber pada belenggu
kapitalisme-imperialisme, maka tugas teori kita adalah membangun dari teori
nilai lebih menuju nilai lebih teori.
Wassalam
SALAM FPPI
Langganan:
Postingan (Atom)

