Selasa, 16 Oktober 2012

filsafat hukum islam


INTRODAKSI UMUM TENTANG FILSAFAT HUKUM ISLAM

                   I.            PENDAHULUAN
Filsafat dapat diartikan sebagai cinta kebenaran, maksudnya mengetahui suatu ilmu dengan sedetail-detailnya. Begitu juga dengan hikmah. Hikmah merupakan hakekat dibalik sesuatu. Jika diruntut sebenarnya kata filsafat dan hikmah sering disamakan oleh para ahli. Hal ini terlihat dari pemakaian kata hikmah oleh para ahli misalnya Ibnu Manzur, Ibnu Sina dan sebagainya. Kedua term ini saling di-sinonim-kan oleh para ahli karena kedua term ini memiliki beberapa kesamaan seperti pada sumbernya yang berupa masalah, obyek yang dikaji berdasarkan fakta dan data, dan metode pemecahannya menggunakan analisis. Jadi tidak salah jika para ahli men-juxtaposition-kan kedua term ini dengan kata hukum islam.
Filsafat hukum islam merupakan filsafat yang kajian obyeknya adalah hukum islam. Yaitu hukum-hukum yang meliputi syari’ah dan fiqih. Namun pada makalah ini penulis hanya menggambarkannya secara lebih ringkas tidak menyeluruh. Dari pembahasan hukum islam (syaria’ah dan fiqih) penulis berlanjut membahas mengenai kegunaan filsafat bagi hukum islam.
Dalam makalah ini penulis mengkerucutkan pembahasan namun secara ringkas. Pembahasan-pembahasan tersebut meliputi:
v  Pengertian term filsafat dan hikmah serta pen-juxtaposition­-nya dengan hukum islam
v  Konteks hukum islam dalam syari’ah dan fiqih
v  Manfaat filsafat bagi pengembangan hukum islam








                II.            PEMBAHASAN
A.                  Juxtaposition Antara Filsafat Dan Hukum Islam
1.      FilsafatdanHikmah
Sebelum membahas tentang penjejeran filsafat dan hukum islama dabaiknya dipahami dulu term dari kata filsafat. Filsafat berasal dari bahasa yunani philoshopia yang berarti cinta kebijaksanaan. Kata ini diserap kedalam bahasa Arab menjadi falsafah yang berarti hubbub al-hikmah yakni cinta kebijaksanaan. Oleh karena itu dalam bahasa Indonesia seringkali digunakan kata falsafah. Kata ini jelas diserap dari bahasa Arab dan bahasa Inggris.Dengan demikian, dalam kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta yang diterbitkan Balai Pustaka digunakan dua kata ini : falsafah dan filsafat. Orang yang berfilsafat disebut filsuf atau filososf yaitu orang yang mempunyai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan filsafat.
Namun dalam bahasa Arab orang yang bijaksana disebut hakim. Akan tetapi, filosof dalam arti orang yang mencintai kebijaksanaan tidak disebut hakim melainkan muhbib al-hikmah (pecinta kebijaksanaan).[1]
Sedangkan hakim dilihat dari akar-katanya berasal dari kata hikmah yang dalam bahasa Arab berarti besi kekang, yakni besi pengekang binatang. Kata hikmah dalam pengertian ini kemudian dipakai dalam pengertian kendali yang dapat mengekang dan mengendalikan manusia yang memilikinya untuk tidak berkehendak, berbuat, bertindak dan berbudi pekerti yang rendah dan tercela, melainkan mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta berperilaku yang benar dan terpuji.Terdapat beberapa pengertian mengenai term hikmah:
Menurut Ibn Manzur hikmah adalah ilmu yang sempurna dan bermanfaat sedangkan, menurut Ibnu Sina hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia[2]. Rasyid Ridha mendefinisikan hikmah sebagai pengetahuan mengenai hakikat tentang sesuatu dan mengenai hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut mengenai faidah dan manfaatnya yang mana dari pengertian tersebut mendorong untuk melakukan perbuatan yang benar dan baik[3].
Rumusan di atas mengisyaratkan bahwa hikmah sebagai paradigma pengetahuan memiliki ketiga unsur utama, yakni: 1). masalah 2). Fakta dan data 3).Analisis ilmuan sesuai dengan teori[4].Ketiga unsur ini juga terdapat dalam filsafat yang mana dengan begitu dapat ditarik kesimpulan bahwa antara filsafat dan hikmah terdapat kesamaan. Jadi, dengan demikian term filsafat dan term hikmah memiliki maksud sama yaitu mencari hakikat dibalik sesuatu. Jika dikatakan filsafat hukum islam maka bisa disebut juga hikmah hukum islam.

2.      Hukum Islam
Kata hukum islam sama sekali tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Yang ada dalam al-Qur’an hanya kata syari’ah, fiqih, hukum Allah dan yang seakar dengan kata-kata tersebut. Kata hokum islam merupakan terjemahan dari term “Islamic law  dari literatur barat yang berarti keseluruhan khitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya[5]. Sebenarnya tidak ada penjelasan yang pasti mengenai definisi hukum islam. Namun jika dilihat dari term-nya hukum islam terdiri dari dari dua suku kata yaitu hukum yang berarti seperangkat peraturan tentang tingkahlaku yang diakui Negara atau masyarakat dan berlaku mengikat bagi anggota Negara atau masyarakat tersebut. Dari pengertian hukum tersebut kemudian disandingkan dengan kata islam. Dengan begitu obyek hukum untuk menjalankannya adalah orang islam.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, hukum islam adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepada-Nya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan[6].
Dengan demikian secara sederhana dapat disimpulkan bahwa hukum islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu (datang dari Allah) yang mengatur hubungan makhluk dengan tuhannya dan mengatur makhluk dengan makhluknya yang mana peraturan ini mengikat bagi orang islam.

B.                 Konteks Hukum Islam dalam Syariah Dan Fiqih
1.      Syariah
Syariat dalam bahasa Arab berarti tempat air minum yang selalu menjadi tempat tujuan, baik tujuan manusia maupun binatang[7]. Syariah dalam pengertian ini bkemudian berkembangmenjadi sumber kehidupan  yang menjamin kehidupan dunia maupun akhirat. Oleh Karena itu syariah dalam istilah hukum islam berarti hukum-hukum dan tata aturan yang disampaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dengan demikian yang dimaksud disini adalah wahyu baik itu berupa al-Qur’an atau Sunnah. Dengan kata lain syariah adalah sumber hukum yang tidak berubah sepanjang masa karena berasal dari al-Qur’an dan Sunnah.
Akan tetapi, syariah kadang-kadang berkonotasi sumberhukum islam yang tidak tetap dan tidak berubah sepanjang masa dan sumber islam dapat berubah atau berkembang. Oleh karena itu syariah berarti sumberhukum islam yang meliputi al-Qur’an, Sunnah (Hadits), Ijma’, dan Qiyas[8].

2.      Fiqih
Fiqih secara bahasa berarti faham, pengertian atau pengetahuan hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Q.S. at-Taubah:9[9]. Sedangkan menurut istilah ilmu syariah yaitu pengetahuan tentang syariah, pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara rinci berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah dengan cara istinbath al-ahkam yakni penggalian, penjelasan penerapan hukum[10].
Dari definisi di atas berarti hukum-hukum yang dilakukan penggalian merupakan hukum yang belum jelas (zhanni). Maka, hasil dari penggalian dan penjelasan hukum tersebut disebut fiqih atau dengan kata lain fiqih adalah dugaan atau pemah aman kuat seorang mujtahid mengenai hukum Allah yang bersifat zhanni dan furu’i.

3.      Syariah dan Fiqih Sebagai Hukum Islam
Hukum islam merupakan sekumpulan peraturan yang berlandaskan khitab Allah yang isinya mengatur hubungan tuhan dengan makhluknya dan hubungan antar makhluknya. Hukum islam tersebut didalamnya bisa berupa syariah yang berasal dari Allah atau fiqih yang berasal dari pemahaman mujtahid mengenai teks-teks Allah yang zhanni.
Dengan kata lain hukum islam bisa dikatakan syariah atau fikih. Dikatakan syariah apabila hukum islam yang dimaksud adalah bersumber dari Allah secara langsung, dan dikatakan fiqih apabila hukum islam tersebut bersumber dari pemahaman mujtahid tentang khitab syari’.

C.    Manfaat Mempelajari Filsafat Bagi Pengembangan Hukum Islam
Filsafat hukum islam adalah filsafat yang diterapkan pada hukum islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu,yaitu hukum islam. Maka, filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya[11]. Alat yang digunakan untuk menganalisis dalam berfilsafat adalah akal (ra’yu). Penggunaan filsafat (akal:ra’yu) bertujuan agar maksud dan tujuan ditetapkannya hukum islam (syari’at islam)[12] dibalik nash yang tersirat (zhanni)dapat terjelaskan.
Untuk mengetahui hukum Allah yang tersirat dibalik lafazh dibutuhkan pengkajian menggunakan akal (ra’yu). Di sini diperlukan daya nalar untuk mengetahui hakekat dan tujuan suatau lafazh dalam nash, yang memungkinkannya untuk merentangkan hukum yang berlaku dalam lafazh tersebut kepada kejadian lain yang bermunculan dibalik lafazh itu[13].
Pada dasarnya penggunaan akal dipergunakan dalam menetapkan hukum bila padanya tidak terdapat aturan-aturan secara harfiyyah. Begitu pula dalam keadaan-keadaan tertentu ra’yu-pun dapat digunakan terhadap hal-hal yang sudah diatur oleh nash tetapi dalam pengaturan yang secara tidak pasti. Dengan demikian ra’yu dapat digunakan dalam dua hal[14]. 
Pertama dalam hal-hal yang tidak ada hukumnya sama sekali. Dalam hal ini mujtahid menemukan hukum secara murni dan tidak akan berbenturan dengan ketentuan nash  yang sudah ada  karena memang belum ada nashnya[15]. Hal ini yang menyebabkan penemuan seorang ahli berbeda dengan penemuan pakar ahli yang lain (penemuan bersifat relatif).
Kedua, akal (ra’yu) dapat digunakan dalam hal-hal yang sudah diatur dalam nash tetapi penunjukannya dalam hukum tidak secara pasti[16].  Misalnya dalam masalah ‘iddah yang dijelaskan dalam Q.S.Al-Baqarah:288. Dalam kata quru’ menghasilkan beberapa pengertian seperti 3 kali sucian, 3 kali suci. Pemahaman makna tersebut berasal dari pemikiran akal (ra’yu).
Dengan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan akal (ra’yu : filsafat) bermanfaat untuk mengkaji hukum islam baik filsafat sebagai alat analisis terhadap masalah-masalah yang telah ada hukumnya untuk kemudian dipadankan dengan yang belum ada hukumnya ataupun sebagai metode menggali hukum baru yang sesuai dengan keadaan zaman namun hukum tersebut tidak melenceng dari sumber hukum islam yang ada.

             III.            KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di atas penulis menyimpulkan bahwa:
-          Filsafat dan hikmah memiliki kesamaan dalam arti yaitu mencintai kebijaksanaan dan memiliki kesamaan dalam unsure-unsurny seperi sumber obyeknya berangkat dari masalah, mengurai berdasarkan fakta dan data serta menggunakan metode penganalisisan dsb.
-          Hukum islam merupakan term yang tidak ada dalam al-qur’an namun menurut para ahli hukum islam mencakup syari’ah dan fiqih.
-          Hukum islam bisa dikatakan syariah apabila hukum tersebut berisi hal-hal yang sifatnya pasti (qoth’i) tidak membutuhkan penjelasan.
-          Hukum islam dikatakan fiqih apabila bersumber dari pemahaman para mujtahid tentang hal-hal yang sifatnya belum pasti (zhanni).
-          Menganalisis hukum islam menggunakan filsafat dapat menjadikan hukum islam memiliki hukum-hukum yang sesuai zaman dan tentunya sesuai dengan tujuan maqashid syariah .



             IV.            PENUTUP
Demikianlah makalah yang penulis susun. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dari penyusunan makalah ini. Untuk itu kritik dan saran konstruktif sangat penulis harapkan untuk perbaikan dan kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca lebih-lebih kepada penulis. Amin…

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos WacanaIlmu, 1997.
Praja, S. Juhaya Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA, 1995.
                        Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, tt.
                  Zaini Dahlan, dkk, Filsafat Hukum Islam, DEPAG:1987


[1]Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA, 1995) hlm. 2.
[2]Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam bag. Ke-1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 3
[3]Juhaya S. Praja, op.cit.h.4.
[4]Fathurrahman Djamil, op.cit, h.3.
[5]ibid, h.10
[6]http://hk-islam.blogspot.com/2008/09/Pengertian-Hukum-Islam-Syariat-Islam.html
[7]Juhaya S. Praja, op.cit.h.10
[8]Ibid,h.10
[9]mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak berperang (yaitu anak-anak, wanita, dan orang-orang lemah), dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (kebahagiaan beriman dan berijtihad)” lih. Q.S.At-Taubah
[10]Juhaya S. Praja, op.cit, h.12.
[11] FathurrahmanDjamil, op.cit, h.14.
[12] Menurut Al-Syatibi dalam  al-Muwaqat-nya tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) ada lima meliputi: hifzhu ad-din, hifzhu al-nafs, hifzhu al-aql, hifzhu al-nasl, hifzhu al-mal. Lih. Al-Muwafaqat.
[13] Zaini Dahlan, dkk, Filsafat Hukum Islam, DEPAG:1987,h.44.
[14] Ibid, h. 47.
[15] Ibid
[16] Ibid. h.48.

Tidak ada komentar: